Jakarta, BeritaQ.com
Berawal bahwa adanya laporan masyarakat ke Kepolisian Polda Metro Jaya tentang adanya Pencurian sepeda. Dari hasil laporan tersebut dengan sigapnya pihak Jajaran Opsnal unit 1 Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penangkapan para pelaku spesialis maling sepeda.
Dalam konferensi Pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku merupakan spesialis maling sepeda. Modus mereka dengan memantau sepeda yang berada di depan rumah. “Mereka mengintai sepeda di dalam rumah meskipun ada dipagar. Cukup dilempar dari atas pagar itu bisa dicuri,” ujar Yusri ke awak media (16/11).
Selanjutnya, hasil dari penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku di pasar Anyar Tangerang yaitu, ETB als. Ambon, RH als. Ryan als. Ozi dan YI als. Yono, kemudian pelaku di bawa ke Polda Metro Jaya guna di lakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus selanjutnya.
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku sudah melakukan beberapa kali pencurian sepeda di daerah Sepatan dan Jatiuwung Tangerang, dimana sepeda sepeda hasil pencurian tersebut dijual kepada penadah AS dan E.
Para tersangka telah melakukan pencurian lebih dari 30 unit Sepeda periode Januari 2020 sampai dengan November 2020. Sekitar 30 Unit telah dijual kepada tersangka AS dan 2 (dua) Unit sepeda di jual kepada tersangka E .
Dalam penangkapan terhadap tersangka AS als. RT Dede dan tersangka E didaerah Angke Jakarta Barat. Dari tersangka AS dapat disita 1 (satu) Unit Sepeda Lipat
Merk United Cora 9 Speed Warna Hitam – Gold yang merupakan milik korban Ronny Suhermawan, sedangkan dari tersangka E dapat disita 1 (satu) Unit Sepeda merk Pacific Warna Biru yang merupakan milik korban Setriawan dan 1 (satu) Unit Sepeda Merk United warna Merah milik korban Puji Purwati.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan unit sepeda, satu tang kable cutter, satu handphone, dan satu lembar kwitansi pembelian sepeda lipat.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 364 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidananya diatas lima tahun penjara. (Andy Sagita)