Breaking News

Radio Player

Loading...

Jatanras Polda Metro Jaya Ringkus 3 Pelaku Spesialis Maling Sepeda

Senin, 16 November 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta, BeritaQ.com
Berawal bahwa adanya laporan masyarakat ke Kepolisian Polda Metro Jaya tentang adanya Pencurian sepeda. Dari hasil laporan tersebut dengan sigapnya pihak Jajaran Opsnal unit 1 Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penangkapan para pelaku spesialis maling sepeda.

Dalam konferensi Pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku merupakan spesialis maling sepeda. Modus mereka dengan memantau sepeda yang berada di depan rumah. “Mereka mengintai sepeda di dalam rumah meskipun ada dipagar. Cukup dilempar dari atas pagar itu bisa dicuri,” ujar Yusri ke awak media (16/11).

Selanjutnya, hasil dari penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku di pasar Anyar Tangerang yaitu, ETB als. Ambon, RH als. Ryan als. Ozi dan YI als. Yono, kemudian pelaku di bawa ke Polda Metro Jaya guna di lakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus selanjutnya.

ads

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku sudah melakukan beberapa kali pencurian sepeda di daerah Sepatan dan Jatiuwung Tangerang, dimana sepeda sepeda hasil pencurian tersebut dijual kepada penadah AS dan E.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka telah melakukan pencurian lebih dari 30 unit Sepeda periode Januari 2020 sampai dengan November 2020. Sekitar 30 Unit telah dijual kepada tersangka AS dan 2 (dua) Unit sepeda di jual kepada tersangka E .

Dalam penangkapan terhadap tersangka AS als. RT Dede dan tersangka E didaerah Angke Jakarta Barat. Dari tersangka AS dapat disita 1 (satu) Unit Sepeda Lipat
Merk United Cora 9 Speed Warna Hitam – Gold yang merupakan milik korban Ronny Suhermawan, sedangkan dari tersangka E dapat disita 1 (satu) Unit Sepeda merk Pacific Warna Biru yang merupakan milik korban Setriawan dan 1 (satu) Unit Sepeda Merk United warna Merah milik korban Puji Purwati.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan unit sepeda, satu tang kable cutter, satu handphone, dan satu lembar kwitansi pembelian sepeda lipat.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 364 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidananya diatas lima tahun penjara. (Andy Sagita)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Pastikan Kamseltibcarlantas, Polres Bulukumba Aktif Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi
Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026
Pastikan Kesiapan Program MBG,Kapolsek Biringkanaya dan Lurah Paccerakkang Testi Food SPPG Nusantara 008
Usai Viral Pemberitaan Dugaan STNK Palsu di Samsat Makassar, Oknum EQ: Saya akan Lawan Media
Biddokkes Polda Sulsel Serahkan 7 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 kepada Keluarga
Doa Bersama Tutup Operasi SAR Pesawat ATR di Sulsel, Kepala Basarnas: Ini Tugas Kemanusiaan
Seluruh Penumpang Ditemukan, Tujuh Jenazah Korban Pesawat ATR Diserahkan Basarnas ke DVI Polri
Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Ekonomi Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 10:36 WITA

Pastikan Kamseltibcarlantas, Polres Bulukumba Aktif Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:05 WITA

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:00 WITA

Pastikan Kesiapan Program MBG,Kapolsek Biringkanaya dan Lurah Paccerakkang Testi Food SPPG Nusantara 008

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:39 WITA

Usai Viral Pemberitaan Dugaan STNK Palsu di Samsat Makassar, Oknum EQ: Saya akan Lawan Media

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:15 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Serahkan 7 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 kepada Keluarga

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:10 WITA

Doa Bersama Tutup Operasi SAR Pesawat ATR di Sulsel, Kepala Basarnas: Ini Tugas Kemanusiaan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:56 WITA

Seluruh Penumpang Ditemukan, Tujuh Jenazah Korban Pesawat ATR Diserahkan Basarnas ke DVI Polri

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:52 WITA

Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Sosial Politik

KNTI dan Pemerintah Bersinergi, Indonesia Emas 2045 Menanti!

Senin, 26 Jan 2026 - 13:52 WITA

Kriminal Hukum

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Jan 2026 - 13:48 WITA