BeritaQ.com, GRESIK – Pelajar SLTA asal Jalan Bypass Krian Desa Semawut, Balongbendo – Sidoarjo ditangkap Sat Narkoba Polres Gresik karena berjualan sabu-sabu. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,26 Gram. Jum’at (12/02/21)
Tersangka AA (17) ditangkap Polisi karena jadi pengedar sabu. Warga Desa Semawut Kecamatan Balongbendo – Sidoarjo diringkus petugas di Jalan Raya Legundi, Driyorejo – Gresik dekat Indomaret saat membawa barang haram yang akan dijualnya di Gresik, Rabu malam (10/02).
Pelaku mengaku belum lama menjadi pengedar sabu. Hasilnya, digunakan untuk bersenang-senang dengan kekasih hatinya.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, “Pelaku membeli sabu dari seseorang tetangga desa yang dikenalnya. Dijualnya kembali karena tergiur keuntungan uang yang didapat,” tutur Arief.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat timbang ± 0,26 Gram bruto, satu HP merk Oppo dan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nopol L 6459 HG yang digunakannya mengedarkan sabu antar kota,” jelas Alumni Akpol 2001 ini.
Mantan Kapolres Ponorogo ini juga menambahkan, “Dengan kejadian ini semoga menjadi cambuk bagi para orang tua agar lebih memahami dan mengawasi pergaulan anak apalagi menginjak remaja agar tidak terjerumus kedalam lembah Narkoba,” terangnya.
Akibat perbuatannya AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NHC)