Breaking News

Satresnarkoba Polres Gresik Seret Bandar Sabu, Pelajar di Jadikan Budak Narkoba

Minggu, 14 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka BS beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Gresik

Tersangka BS beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Gresik

Bikin Website Murah

BeritaQ.com, GRESIK – Sat Narkoba Polres Gresik lagi-lagi menunjukkan dedikasinya. Menangkap Budi Santoso (28) alias Patek pria asal Desa Kemangsen Kecamatan Balong Bendo, Sidoarjo seorang bandar Narkoba. Pelaku dirungkus di rumahnya Desa Kemangseng, Rabu (10/02)

“Benar, seorang bandar berhasil diringkus berikut barang bukti Narkoba,” tutur Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. dalam keterangannya, Minggu (14/02/21).

“Patek adalah bandar dari CA alias nyamuk (28) tukang parkir nyambi jualan sabu ditemukan 0,26 Gram barang haram ada padanya juga telah memperbudak AA (17) seorang pelajar dalam jaringannya dengan barang bukti 0,26 Gram sabu,” jelas Alumni Akpol 2001 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga
Polsek Manyar Bongkar Kasus Penipuan Tenaga Kerja, Ini Faktanya???

“Pelaku tak berkutik setelah Polisi menemukan satu kotak HP berisikan satu timbangan elektrik, satu plastik klip terdapat empat belas poket sabu siap edar didalamnya. Dengan berat timbang masing – masing ± 0,16 : ± 0,16 : ± 0,16 ± 0,20 : ± 0,18 : ± 0,20 : ± 0,20 : ± 0,20 : ± 0,20 : ± 0,24 : ± 0,24: ± 0,26 : ± 0,24 : ± 0,24 Gram bruto. Dan BS pun diseret ke Mapolres Gresik guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

“Selain empat belas poket sabu siap edar, petugas juga mengamankan satu alat hisap dari botol plastic berikut pipet kaca, satu kartu ATM BCA dan satu HP merk Oppo A5 sebagai barang bukti,” terang mantan Kapolres Ponorogo.

Baca Juga
Polsek Balongpanggang Gelar Ops Yustisi dan Bagikan Masker di Pasar Hewan

“Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan dosanya dengan meringkuk dalam kerangkeng dan telah dijadikan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara,” tutupnya. (NHC)

Berita Terkait

Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel
Dinilai Sanksi Terlalu Ringan,Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Unhas jadi Sorotan Dalam Dialog Publik.
Pelatihan Pembuatan Pakan Fermentasi Ternak untuk Hemat Biaya
Orang Tua Tuntut Unhas Ciptakan Rasa Aman Bagi Mahasiswa Dari Kekerasan Seksual
Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Pimred Tempo: Kami Siap Jalani Prosesnya
Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Erzaldi Gagas Sektor-Sektor yang menjadi Motor Penggerak Ekonomi Baru Berkelanjutan
Erzaldi : Penyediaan Air Bersih di Babel Terintegrasi dengan Pariwisata dan Ekonomi Lokal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 00:05 WIB

Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel

Jumat, 22 November 2024 - 23:54 WIB

Dinilai Sanksi Terlalu Ringan,Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Unhas jadi Sorotan Dalam Dialog Publik.

Jumat, 22 November 2024 - 21:34 WIB

Orang Tua Tuntut Unhas Ciptakan Rasa Aman Bagi Mahasiswa Dari Kekerasan Seksual

Jumat, 22 November 2024 - 21:22 WIB

Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Pimred Tempo: Kami Siap Jalani Prosesnya

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Jumat, 22 November 2024 - 13:46 WIB

Erzaldi Gagas Sektor-Sektor yang menjadi Motor Penggerak Ekonomi Baru Berkelanjutan

Jumat, 22 November 2024 - 05:53 WIB

Erzaldi : Penyediaan Air Bersih di Babel Terintegrasi dengan Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Kamis, 21 November 2024 - 22:17 WIB

Program Inovasi UMKM DWP Gowa Dijadikan Lokus Studi Tiru Kota Baubau

Berita Terbaru