Breaking News

Asyik Pesta Sabu, Budak Narkoba di Bawean Digrebek Polisi

Kamis, 25 Februari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

4 tersangka diamankan Polsek Tambak, Bawean Gresik

4 tersangka diamankan Polsek Tambak, Bawean Gresik

BeritaQ.com, GRESIK – Tiga pemuda Bawean sedang asyik pesta Narkoba diringkus Polisi. Ketiganya bernama Rohman (28) warga Dusun Kampung Baru, Sukaoneng, Tambak dan dua temannya Kikin Wahyudi (19) dan M Makrup (21) berdua berasal dari satu kampung Dusun Alas Timur, Daun Sangkapura, Selasa (23/02).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Tambak AKP Rachmat Triyanto, S.Sos mengatakan, ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Desa Sukaoneng, Kamis (25/02/21).

“Benar, ketiga pemuda tersebut ditangkap saat berpesta Narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Aipda Imam Subari,” tutur Rachmat.

ads

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika di lokasi itu digunakan untuk pesta barang haram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, 1 botol berisi minuman soda lengkap dengan alat hisap, korek api, 3 pipet kaca, dan uang tunai enam ratus ribu rupiah.

Diperoleh informasi ketiga budak Narkoba ini mendapat barang haram dari M. Subat (45) warga Dusun Boom, Sawah Mulya, Sangkapura.

Dari hasil pengembangan, dirumah Subat berhasil diamankan barang bukti satu alat hisap sabu, satu korek gas, timbangan elektrik, 4 plastik klip berisi sisa sabu-sabu, 8 bendel plastik berisi plastik klip bungkus sabu. Selanjutnya pelaku diseret ke Mapolsek Tambak beserta barang bukti.

Total barang bukti Narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 2.48 Gram bruto.

“Kini keempat warga Bawean ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam didalam penjara dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (NHC)

Berita Terkait

Penantian Panjang Berujung Bahagia,3870 Pegawai Pemkab Takalar Terima SK PPPK Paruh Waktu
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Kemanusiaan, Korban Puting Beliung di Jampue Pinrang
Ricuh, Sidang Putusan Laka Lantas di PN Jeneponto, Keluarga Korban Mengamuk Tolak Vonis Hakim
Tingkatkan Layanan Kebersihan di Somba Opu, Pemkab Gowa Serahkan Motor Sampah ke 14 Kelurahan
Jelang Operasi Lilin 2025, Polres Luwu Satukan Langkah Lintas Sektoral Amankan Nataru
183 Personel Diganjar Penghargaan Kapolda Sulsel, 2 di PTDH
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencurian Kabel PLTB di Tolo
Kapolda Sulsel Resmikan Jembatan Gantung Satya Haprabu Lakellu di Desa Watu Soppeng
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:16 WITA

Penantian Panjang Berujung Bahagia,3870 Pegawai Pemkab Takalar Terima SK PPPK Paruh Waktu

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:54 WITA

Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Kemanusiaan, Korban Puting Beliung di Jampue Pinrang

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:52 WITA

Ricuh, Sidang Putusan Laka Lantas di PN Jeneponto, Keluarga Korban Mengamuk Tolak Vonis Hakim

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:28 WITA

Tingkatkan Layanan Kebersihan di Somba Opu, Pemkab Gowa Serahkan Motor Sampah ke 14 Kelurahan

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:18 WITA

Jelang Operasi Lilin 2025, Polres Luwu Satukan Langkah Lintas Sektoral Amankan Nataru

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:12 WITA

183 Personel Diganjar Penghargaan Kapolda Sulsel, 2 di PTDH

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:23 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencurian Kabel PLTB di Tolo

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:19 WITA

Kapolda Sulsel Resmikan Jembatan Gantung Satya Haprabu Lakellu di Desa Watu Soppeng

Berita Terbaru

Keagamaan

Aliansi R4 Kota Makassar Gelar Baksos di Panti Asuhan Al Muhaimin

Jumat, 19 Des 2025 - 01:43 WITA