Breaking News

Radio Player

Loading...

Asyik Pesta Sabu, Budak Narkoba di Bawean Digrebek Polisi

Kamis, 25 Februari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

4 tersangka diamankan Polsek Tambak, Bawean Gresik

4 tersangka diamankan Polsek Tambak, Bawean Gresik

BeritaQ.com, GRESIK – Tiga pemuda Bawean sedang asyik pesta Narkoba diringkus Polisi. Ketiganya bernama Rohman (28) warga Dusun Kampung Baru, Sukaoneng, Tambak dan dua temannya Kikin Wahyudi (19) dan M Makrup (21) berdua berasal dari satu kampung Dusun Alas Timur, Daun Sangkapura, Selasa (23/02).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Tambak AKP Rachmat Triyanto, S.Sos mengatakan, ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Desa Sukaoneng, Kamis (25/02/21).

“Benar, ketiga pemuda tersebut ditangkap saat berpesta Narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Aipda Imam Subari,” tutur Rachmat.

ads

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika di lokasi itu digunakan untuk pesta barang haram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, 1 botol berisi minuman soda lengkap dengan alat hisap, korek api, 3 pipet kaca, dan uang tunai enam ratus ribu rupiah.

Diperoleh informasi ketiga budak Narkoba ini mendapat barang haram dari M. Subat (45) warga Dusun Boom, Sawah Mulya, Sangkapura.

Dari hasil pengembangan, dirumah Subat berhasil diamankan barang bukti satu alat hisap sabu, satu korek gas, timbangan elektrik, 4 plastik klip berisi sisa sabu-sabu, 8 bendel plastik berisi plastik klip bungkus sabu. Selanjutnya pelaku diseret ke Mapolsek Tambak beserta barang bukti.

Total barang bukti Narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 2.48 Gram bruto.

“Kini keempat warga Bawean ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam didalam penjara dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (NHC)

Berita Terkait

Kominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP untuk Integrasi Layanan Publik
Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas
Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi
2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat
Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar
Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:49 WITA

Kominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP untuk Integrasi Layanan Publik

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:26 WITA

Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:00 WITA

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 07:22 WITA

2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:48 WITA

Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:21 WITA

Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:45 WITA

Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan

Berita Terbaru