Aktivitas Galian Batu Diduga Ilegal Resahkan Warga Pekon Suka Mernah

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG-Aktivitas galian batu dan tanah yang diduga tidak berizin di Pekon Suka Merna, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, memicu keresahan masyarakat. Warga mengeluhkan dampak lingkungan berupa debu, kebisingan, serta kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan. Ironisnya, aktivitas tersebut terkesan dibiarkan, sementara muncul dugaan adanya aliran uang tunai dari operasional galian yang menyeret nama aparatur pemekonan.

 

Menindaklanjuti laporan warga, Kamis, 18 Desember 2025, tim DNID Medialampung melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Di area galian ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator. Meski saat itu tidak beroperasi dengan alasan cuaca hujan, keberadaan alat berat tersebut mengindikasikan adanya aktivitas penambangan yang terencana dan berkelanjutan.

 

Media ini juga berupaya mengonfirmasi pemilik usaha galian yang disebut bernama Tulus. Namun hingga siang hari, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Pengawas lapangan bernama Aan mengaku telah mencoba menghubungi Tulus melalui telepon, tetapi tidak mendapat respons. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan dan hak jawab.

 

Selanjutnya, media mendatangi Kantor Pekon Suka Merna. Sekretaris Pekon menyatakan tidak mengetahui secara rinci aktivitas galian tersebut dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Penjabat (Pj) Kepala Pekon Suka Merna.

 

Saat ditemui pada hari yang sama, Pj Kepala Pekon Suka Merna menjelaskan bahwa pihak pengelola galian memang pernah datang ke kantor pekon, namun hanya sebatas bersilaturahmi. Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan, menandatangani, atau menerbitkan izin apa pun terkait kegiatan galian batu dan tanah tersebut.

 

Namun demikian, Pj Kepala Pekon mengakui adanya kontribusi sebesar Rp5.000 per mobil dari kendaraan yang keluar masuk lokasi galian. Ia menegaskan kontribusi tersebut bukan setoran mingguan dan menurut keterangannya, uang tersebut diterima oleh Wakil Ketua BHP Pekon Suka Merna, bukan oleh dirinya.

 

Pengakuan tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan adanya pungutan dari aktivitas galian yang hingga kini tidak jelas dasar hukum, mekanisme, maupun peruntukannya.

 

Dalam penelusuran lanjutan, pengawas lapangan Aan menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas mengawasi operasional harian. Ia menyebut pemilik usaha galian adalah Tulus, warga Sukaharjo, sementara lahan galian merupakan milik warga setempat.

 

Aan mengaku tidak mengetahui apakah aktivitas galian tersebut telah mengantongi izin resmi. Namun, ia membenarkan adanya penyerahan uang tunai dari hasil operasional galian.

 

“Kegiatan sudah hampir empat bulan. Setorannya mingguan, sudah sekitar tujuh kali lebih. Kadang Rp150 ribu, kadang Rp200 ribu. Uangnya saya serahkan langsung. Yang menerima, Pj Kepala Pekon,” ujar Aan.

 

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan Pj Kepala Pekon yang menyebut tidak pernah menerima setoran mingguan dan menyatakan penerima kontribusi adalah Wakil Ketua BHP Pekon.

 

Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pihak yang sebenarnya menerima uang dari aktivitas galian yang diduga tidak berizin tersebut.

 

Sebagai bagian dari asas keberimbangan, media ini juga telah berupaya mengonfirmasi Wakil Ketua BHP Pekon Suka Merna berinisial W. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Panggilan telepon tidak dijawab dan pesan WhatsApp tidak dibalas meskipun akun terpantau aktif.

 

Berdasarkan rangkaian temuan lapangan—keberadaan alat berat, dugaan ketiadaan izin, adanya pungutan uang tunai, perbedaan keterangan antar pihak, serta belum adanya klarifikasi dari pihak terkait—aktivitas galian tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

 

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

 

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

 

4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

 

 

 

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas ESDM Provinsi Lampung, Inspektorat, Satpol PP, serta Satgas Saber Pungli untuk segera turun ke lokasi guna memeriksa legalitas kegiatan galian, mengklarifikasi perbedaan keterangan, serta menelusuri aliran dana pungutan yang diduga tidak memiliki dasar hukum.

 

Media ini menegaskan akan terus melakukan penelusuran lanjutan serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(MT)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 18 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: MT

Editor: RA

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru
Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!
PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan
Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah
Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Senin, 7 September 2026 - 12:49 WITA

Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:52 WITA

Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:25 WITA

PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WITA

Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:32 WITA

Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA