Breaking News

Radio Player

Loading...

Polres Gresik Tangkap Pengedar Sabu di Kota Santri

Minggu, 28 Februari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pengedar Sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Gresik beserta barang bukti

Tersangka Pengedar Sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Gresik beserta barang bukti

BeritaQ.com, GRESIK – Seorang pemuda dari Malang ditangkap Polisi, aksinya digagalkan ketika hendak menjerumuskan masyarakat Kota Santri kedalam lembah Narkoba. Minggu (28/02/21)

Suroso (39) laki-laki asal Dusun Lemah Duwur Desa Sitirejo, Wagir, Malang dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik lantaran menjadi pengedar barang haram sabu. Penangkapan Pelaku merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka Moch. Salahudin.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan penangkapan oleh anggotanya di Jalan By Pas Krian, Sidoarjo pada Selasa (23/02) lalu.

ads

“Sempat berkelit, namun setelah petugas menemukan sepotong bekas pembungkus kabel yang di dalamnya berisi satu plastik klip berisi sabu, pelaku langsung diseret ke Mapolres Gresik,” tutur alumni Akpol 2001.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat timbang 0,38 Gram bruto pada saat itu disembunyikannya di dalam saku kanan depan celana yang dipakai.

“Selain itu satu pipet kaca bekas pakai, sepotong sekrop dari sedotan plastik, satu botol bekas beserta tutupnya dan satu unit telepon seluler merk Polytron warna silver serta uang dua ratus ribu rupiah turut dijadikan barang bukti,” jelasnya.

Kini Suroso ditetapkan sebagai tersangka mendekam didalam bui dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP diancam minimal empat tahun penjara.

“Tidak ada kompromi bagi budak Narkoba di Kota Santri,” pungkasnya. (NHC)

Berita Terkait

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik
Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung
Kapolda Sulsel Resmikan Gedung SPKT dan SKCK Parama Satwika Serta Launching Pamapta Polrestabes Makassar
Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!
Pemkab Bantaeng Serahkan Ranperda dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ke DPRD, Apa Isinya? 
Semangat Baru Wirausaha Makassar: Dari Pameran ke Penguatan Ekosistem UMKM
Musyawarah Kabupaten PMI ke-10 Jeneponto Resmi Dibuka
Respon Keluhan Masyarakat, Bupati Gowa Turun Langsung Tinjau Drainase di Jalan Swadaya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 19:54 WITA

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik

Kamis, 6 November 2025 - 19:39 WITA

Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung

Kamis, 6 November 2025 - 14:18 WITA

Kapolda Sulsel Resmikan Gedung SPKT dan SKCK Parama Satwika Serta Launching Pamapta Polrestabes Makassar

Kamis, 6 November 2025 - 11:19 WITA

Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!

Kamis, 6 November 2025 - 08:01 WITA

Pemkab Bantaeng Serahkan Ranperda dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ke DPRD, Apa Isinya? 

Kamis, 6 November 2025 - 07:06 WITA

Semangat Baru Wirausaha Makassar: Dari Pameran ke Penguatan Ekosistem UMKM

Kamis, 6 November 2025 - 05:20 WITA

Musyawarah Kabupaten PMI ke-10 Jeneponto Resmi Dibuka

Kamis, 6 November 2025 - 05:02 WITA

Respon Keluhan Masyarakat, Bupati Gowa Turun Langsung Tinjau Drainase di Jalan Swadaya

Berita Terbaru

Artikel

Menemukan Jangan Menuju Pembangunan PLTN Pertama Indonesia

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:25 WITA

Artikel

PLTN dan Masa Depan yang Lebih Terang

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:03 WITA

Artikel

Menuju PLTN Pertama Indonesia Pada Tahun 2032

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:49 WITA

Artikel

Energi Nuklir dan Arah Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:38 WITA