Breaking News

Radio Player

Loading...

Agus Darius, Direktur PDAM Tirta Melawi : Tarif Air Sesuai Perbup No 15 Tahun 2020 dan Berdasarkan Permendagri No 71 Tahun 2016

Senin, 15 Maret 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Melawi, BeritaQ.com

Pengenaan tarif kepada pelanggan tetap sesuai dengan harga yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2020 dan Permendagri nomor 70,71 serta Permendagri nomor 21 tahun 2020.

Dan sesuai hasil audit dan evaluasi BPKP tahun buku 2017, 2018 dan 2020. Bahkan sudah dilakukan sosialisasi dan konsultasi public sesuai aturan dan mekanisme,”ujar Agus Darius Direktur PDAM Tirta Melawi,dihadapan para awak media, Senin (15/03/2021)

ads

Agus Darius kembali menjelaskan, harga tarif di atur berdasarkan kriteria, kelompok I Sosial, kelompok II Non Niaga, kelompok III Niaga, kelompok IV Industri serta kelompok  V khusus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 “Semuanya sudah di atur dalam perbup dan juga berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

Agus Darius juga membandingkan, tarif PDAM Tirta Melawi dengan PDAM Tirta Senentang Sintang, pada kelompok pelanggan non niaga seperti rumah tangga dengan pemakaian 0—10 m3 sebesar Rp. 4.400 sedangkan tarif PDAM Sintang Rp. 7.784,”terangnya.

Berikut rincianya, untuk social umum  Block I, 0-10 m3 dikenakan  Rp. 1.550, sementara social khusus dikenakan Rp 2.500, social khusus B dikenakan Rp. 2.600, sedangkan untuk rumah tangga 1 dikenakan Rp. 3.750 serta rumah tangga 1.U dikenakan Rp. 3.750

Untuk Block II, 11-20 m3 masing- masing Rp 1.700, Rp. 2.750, Rp. 2.900, Rp. 4.300 dan Rp. 4.500. Sedangkan Block III >20 m3 masing-masing Rp. 1.800, Rp. 2.850, Rp. 3.000, Rp. 4.400 dan Rp 4.600. Begitu juga untuk Block IV >30 m3 dikenakan tariff Rp. 1.800, Rp 2.850, Rp. 3.000, Rp. 4.400,dan Rp. 4.600

Untuk non niaga Block I, 0-10 m3 dikenakan masing- masing Rp. 4.400, Rp. 4.400, Rp. 5.000, Rp. 5.000, Rp. 5.600, Rp. 5.600, Rp. 6.900 dan Rp. 6.900. Untuk Block II, 11-20 m3 dikenakan Rp. 5.700, Rp. 6.200, Rp. 6.500, Rp. 7.000, Rp. 7.300, Rp. 7.800, Rp. 9.300 dan Rp. 9.300. Block III, >20 m3 dikenakan masing- masing  Rp. 5.800, Rp. 6.300, Rp. 6.600, Rp. 7.100, Rp. 7.400, Rp. 7.900, Rp. 9.400 dan Rp. 9.400. Dan Block IV >30 m3 Rp. 5.800, Rp. 6.300, Rp. 6.600, Rp. 7.100, Rp. 7.400, Rp. 7.900, Rp. 9.400 dan Rp. 9.400.

 Untuk niaga kecil, menengah dan niaga besar untuk Block I, 0-10 m3 Rp. 9.000, Rp. 10.100, Rp. 10.950, untuk Block II, 11- 20 m3  dikenakan tarif Rp. 10.350, Rp. 11.600, dan Rp. 12. 600. Untuk Block III > 20 m3 Rp. 10.450, Rp. 11.700, dan Rp. 12.700. sedangkan Block IV > 30 m3  dikenakan tariff Rp. 10.450, Rp. 11.700, Rp. 12.700.

 Sedangkan untuk industri kecil, sedang sampai niaga besar berlaku tarif Rp. 10.100, Rp. 10.950 dan Rp. 12.100 untuk Block I, 0-10 m3. Block II, 11-20 m3 dikenakan tariff masing- masing Rp. 12.800, Rp. 13.300 dan Rp. 13.900. Block III, >20 m3 dikenakan tariff Rp. 12.900, Rp. 13.400, dan Rp. 14.000. Untuk Block IV >30 m3 dikenakan biaya tarif masing-masing sebesar Rp. 12.900, Rp. 13.400, dan tariff tertinggi  Rp. 14.000. (mnl)

 

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Awal Tahun 2026 IKA Unhas Segera Gelar Mubes, MRR Ditunjuk Ketua Panitia
Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi
Jarang Ngantor, Oknum Kades Jeneponto Diduga Sibuk Urus Wanita Simpanan di Bantaeng
Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis
Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran
PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika
Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:45 WITA

Awal Tahun 2026 IKA Unhas Segera Gelar Mubes, MRR Ditunjuk Ketua Panitia

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:26 WITA

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:58 WITA

Jarang Ngantor, Oknum Kades Jeneponto Diduga Sibuk Urus Wanita Simpanan di Bantaeng

Selasa, 30 Desember 2025 - 00:47 WITA

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 19:37 WITA

PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika

Senin, 29 Desember 2025 - 15:25 WITA

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia

Senin, 29 Desember 2025 - 15:19 WITA

Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Des 2025 - 09:26 WITA

Caption: Suasana Rakernas PJS yang dilangsungkan secara hybrid, Senin (29/12/2025)

Peristiwa

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Selasa, 30 Des 2025 - 00:47 WITA