Melawi,BeritaQ.com
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Melawi Tahun 2022 akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Melaw di gedung DPRD Melawi, Selasa 30 Nopember 2021.
Persetujuan APBD Melawi 2022 ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama DPRD Melawi dan Bupati Melawi tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Melawi tahun 2022, yang dilakukan oleh Ketua DPRD Melawi.
Ketua DPRD Melawi, Widya Hastuti yang memimpin paripurna mengetuk palu sebagai tanda pengesahan APBD Melawi tahun anggaran 2022 usai 28 anggota DPRD yang hadir juga memberikan persetujuan.
“Tujuh fraksi di DPRD Melawi semuanya telah menyatakan menyetujui APBD Melawi 2022. Dan satu fraksi abstain dari Gerindra untuk Raperda-Raperda Kabupaten Melawi tahun 2021,” katanya.
Widya mengungkapkan ringkasan APBD 2022 yakni pendapatan daerah sebesar Rp 1,022 triliun serta belanja sebesar Rp 1,049 triliun. APBD Melawi sendiri mengalami defisit sebesar Rp 26,4 miliar.
“Pembiayaan daerah sebesar Rp 26,4 miliar, Silpa APBD sebesar Rp 0,” paparnya.
Bupati Melawi, Dadi Sunarya memberikan apresiasi pada DPRD yang telah memberikan persetujuan Raperda APBD 2022 dan Raperda-Raperda 2021.
Ia mengatakan pengesahan Raperda sangat pentingnya maknanya untuk memenuhi legalitas produk hukum dalam pelaksanaan pemerintahan daerah kedepan.
“Kami harapkan penerapan semua Raperda dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Raperda-Raperda Melawi tahun 2021 yang turut disepakati DPRD yakni Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Melawi, Raperda tentang Ketertiban Umum, Raperda Tentang Penanaman Modal, Raperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Melawi.