BeritaQ.com
Cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) resmi naik, rata- rata 12%, sedangkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikan maksimal, 4,5%. Kenaikan cukai rokok itu otomatis menyebabkan harga rokok naik tahun 2022.
Kementrian Keuangan menaikkan cukai rokok itu setelah mempertimbangkan beberapa hal, seperti pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
Dilansir dari detikfinance.com, Selasa (14/12/2021). Kenaikan cukai rokok itu terbagi dalam beberapa bagian, diantaranya Sigaret Putih Mesin (SPM) I naik 13,9% dengan tarif Rp 1.065, HJE per batang terendah Rp 2.005 dan per bungkus Rp 40.100.
Sedangkan, Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 13,9% dengan tarif Rp 985, HJE per batang terendah Rp 1.905 dan per bungkus isi 20 batang Rp 38.100.
Begitu juga dengan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA naik 3,5% dengan tarif Rp 440, HJE per batang terendah Rp 1.635 dan per bungkus Rp 32.700.
Selain SPM, SKM dan SKT, jenis cukai rokok lainnya juga naik. Seperti SKM IIA naik 12,1% dengan tarif Rp 600, HJE per batang terendah Rp 1.140 dan per bungkus Rp 22.800.
SKM IIB naik 14,3% dengan tarif Rp 600, HJE per batang terendah Rp 1.140 dan per bungkus Rp 22.800.
Sedangkan, SPM IIA naik 12,4% dengan tarif Rp 635, HJE per batang terendah Rp 1.135 dan per bungkus Rp 22.700.
Begitu juga dengan SPM IIB naik 14,4% dengan tarif Rp 635, HJE per batang terendah Rp 1.135 dan per bungkus Rp 22.700.
SKT IB naik 4,5% dengan tarif Rp 345, HJE per batang terendah Rp 1.135 dan per bungkus Rp 22.700.
SKT II naik 2,5% dengan tarif Rp 205, HJE per batang terendah Rp 600 dan per bungkus Rp 12.000.
SKT III naik 4,5% dengan tarif Rp 115, HJE per batang terendah Rp 505 dan per bungkus Rp 10.100.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani telah menaikkan cukai rokok di tahun 2022, rata-rata 12%.
“Presiden sudah setujui rapat koordinasi dibawah pak Menko. Cukai kenaikan rata-rata adalah 12%. Tapi untuk SKT atau Sigaret Kretek Tangan, kenaikannya maksimal 4,5%, maksimum terlihat di sini kenaikan dari rata-rata 10-12%. Kita tetapkan di 12%,” jelasnya Sri Mulyani