Surabaya – Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, melakukan pelimpahan berkas kasus dan tersangka Rendy Bagus Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Rendy merupakan tersangka tunggal aborsi terhadap NWS, Mahasiswi Universitas Brawijaya, Rabu (02/02/22).
Ia tiba di Kejaksaan Negeri Mojokerto pukul 12.00 WIB dari Polda Jatim. Dengan mengenakan kaos hitam dan celana pendek. Rendy tertunduk lemas saat dijemput keluar dari minibus Honda Freed putih.
Setelah melakukan pemeriksaan selama 3 jam Rendy akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan baju orange. Rendy langsung dibawa ke lapas Kabupaten Mojokerto.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo menyatakan pihaknya telah memeriksa berkas perkaranya. “Dikenakan pasal 348 ayat 1 KUHP Jucto Pasal 55 KUHP ayat 2 tentang tindak pidana aborsi,” tutur Ivan.
Ia dinyatakan ikut serta dalam tindakan aborsi. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Untuk sementara Rendy dibawa ke rutan Polres Kabupaten Mojokerto. “Sementara ini semua tahanan Kejari ditempatkan ke Polres Kabupaten Mojokerto, tidak ada tindakan istimewa yang diberikan, bisa dilihat (tersangka) kami kenakan borgol dan memakai baju orange,” ujar ivan.
Ia ditahan selama 20 hari untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).
Diberitakan sebelumnya, tersangka terbukti melanggar pasal 7 ayat 1huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi Polri. Ia juga diganjar PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat).