Breaking News

Pelimpahan Kasus Rendy ke Kejari Mojokerto, Kasipidum: Tak Ada Perlakuan Istimewa

Rabu, 2 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rendy Bagus Mantan Anggota Polisi berpangkat Bripda, tersangka Aborsi NWS saat tiba di Kejaksaan Negeri Mojokerto

Rendy Bagus Mantan Anggota Polisi berpangkat Bripda, tersangka Aborsi NWS saat tiba di Kejaksaan Negeri Mojokerto

Bikin Website Murah

Surabaya – Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, melakukan pelimpahan berkas kasus dan tersangka Rendy Bagus Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Rendy merupakan tersangka tunggal aborsi terhadap NWS, Mahasiswi Universitas Brawijaya, Rabu (02/02/22).

Ia tiba di Kejaksaan Negeri Mojokerto pukul 12.00 WIB dari Polda Jatim. Dengan mengenakan kaos hitam dan celana pendek. Rendy tertunduk lemas saat dijemput keluar dari minibus Honda Freed putih.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 3 jam Rendy akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan baju orange. Rendy langsung dibawa ke lapas Kabupaten Mojokerto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo menyatakan pihaknya telah memeriksa berkas perkaranya. “Dikenakan pasal 348 ayat 1 KUHP Jucto Pasal 55 KUHP ayat 2 tentang tindak pidana aborsi,” tutur Ivan.

Baca Juga
Gerak Cepat Polda Jatim Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi Asal Mojokerto

Ia dinyatakan ikut serta dalam tindakan aborsi. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Untuk sementara Rendy dibawa ke rutan Polres Kabupaten Mojokerto. “Sementara ini semua tahanan Kejari ditempatkan ke Polres Kabupaten Mojokerto, tidak ada tindakan istimewa yang diberikan, bisa dilihat (tersangka) kami kenakan borgol dan memakai baju orange,” ujar ivan.

Ia ditahan selama 20 hari untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).

Diberitakan sebelumnya, tersangka terbukti melanggar pasal 7 ayat 1huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi Polri. Ia juga diganjar PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat).

Berita Terkait

Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel
Dinilai Sanksi Terlalu Ringan,Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Unhas jadi Sorotan Dalam Dialog Publik.
Pelatihan Pembuatan Pakan Fermentasi Ternak untuk Hemat Biaya
Orang Tua Tuntut Unhas Ciptakan Rasa Aman Bagi Mahasiswa Dari Kekerasan Seksual
Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Pimred Tempo: Kami Siap Jalani Prosesnya
Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Erzaldi Gagas Sektor-Sektor yang menjadi Motor Penggerak Ekonomi Baru Berkelanjutan
Erzaldi : Penyediaan Air Bersih di Babel Terintegrasi dengan Pariwisata dan Ekonomi Lokal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 00:05 WIB

Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel

Jumat, 22 November 2024 - 23:54 WIB

Dinilai Sanksi Terlalu Ringan,Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Unhas jadi Sorotan Dalam Dialog Publik.

Jumat, 22 November 2024 - 21:34 WIB

Orang Tua Tuntut Unhas Ciptakan Rasa Aman Bagi Mahasiswa Dari Kekerasan Seksual

Jumat, 22 November 2024 - 21:22 WIB

Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Pimred Tempo: Kami Siap Jalani Prosesnya

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Jumat, 22 November 2024 - 13:46 WIB

Erzaldi Gagas Sektor-Sektor yang menjadi Motor Penggerak Ekonomi Baru Berkelanjutan

Jumat, 22 November 2024 - 05:53 WIB

Erzaldi : Penyediaan Air Bersih di Babel Terintegrasi dengan Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Kamis, 21 November 2024 - 22:17 WIB

Program Inovasi UMKM DWP Gowa Dijadikan Lokus Studi Tiru Kota Baubau

Berita Terbaru