Breaking News

Radio Player

Loading...

Satlantas Polres Melawi Bersama Dishub Gelar Sosialisasi dan Menghimbau SopirTruk Untuk Tidak ODOL

Selasa, 15 Februari 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Melawi, BeritaQ.com
Satlantas Polres Melawi dibawah kendali AKP Suwaris, bekerjasama dengan dinas perhubungan kabupaten (Dishub) Melawi, menggelar sosialisasi dan menghimbau untuk larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas (Odol), Selasa (15/2/2022) pagi, di terminal AKDP Sidomulyo kecamatan Nanga Pinoh

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Suwaris menghimbau kepada para pengusaha angkutan truk dan para sopir agar tidak sampai over dimensi dan over load (ODOL) dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Selain bersosilisasi, satuan lalulintas juga melakukan penindakan terhadap truk yang over dimensi dan overload semoga dengan tindakan tersebut, para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi bisa mengikuti aturan sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat Lantas, AKP Suwaris.

ads

Ia juga mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain, serta para sopir kendaraan besar bahwa truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara lain sehingga dilarang undang-undang lalu litas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Suwaris, mengaku terus menggencarkan sosialisasi larangan truk Odol beroperasi di jalan raya, baik melalui media sosial maupun dengan memasang spanduk.

“Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebihan melanggar pasal 277 UU No.22 tahun 2009 kejahatan lalu lintas dengan pidana kurungan 1 tahun denda Rp.24.000.000 dan over load pasal 307 UU No.22 tahun 2009

Pelanggaran lalu lintas dengan pidana kurungan 2 bulan dan denda Rp500.000. Jadi diharapkan para sopir dan para pengusaha angkutan untuk mematuhi undang-undang ini,”ujarnya menambahkan

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Pencurian di Kost Tamalate Terekam CCTV, Pelaku Kabur Bawa Tas Biliar, Korban Rugi Rp11 Juta
Miliaran Hasil Pengutipan Restribusi Ilegal di Simpang doulu Diduga Menguap Ke Kantong Sejumlah Pejabat
Kawasan Wisata Birtaria kassi Disorot, Kerusakan Fasilitas hingga Masalah Sampah di Kecam Aktivis
Menutup 2025, Polres Bone Beberkan Capaian dan Tantangan Kamtibmas
Ngopi Bareng Jurnalis: Refleksi Akhir Tahun 2025, Ini Kata Kapolres Bulukumba
Tim Patmor Polres Bulukumba Himbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem
Awal Tahun 2026 IKA Unhas Segera Gelar Mubes, MRR Ditunjuk Ketua Panitia
Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:37 WITA

Pencurian di Kost Tamalate Terekam CCTV, Pelaku Kabur Bawa Tas Biliar, Korban Rugi Rp11 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:23 WITA

Miliaran Hasil Pengutipan Restribusi Ilegal di Simpang doulu Diduga Menguap Ke Kantong Sejumlah Pejabat

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:24 WITA

Kawasan Wisata Birtaria kassi Disorot, Kerusakan Fasilitas hingga Masalah Sampah di Kecam Aktivis

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:30 WITA

Ngopi Bareng Jurnalis: Refleksi Akhir Tahun 2025, Ini Kata Kapolres Bulukumba

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:20 WITA

Tim Patmor Polres Bulukumba Himbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:45 WITA

Awal Tahun 2026 IKA Unhas Segera Gelar Mubes, MRR Ditunjuk Ketua Panitia

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:26 WITA

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Desember 2025 - 00:47 WITA

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Berita Terbaru