Breaking News

Satlantas Polres Melawi Bersama Dishub Gelar Sosialisasi dan Menghimbau SopirTruk Untuk Tidak ODOL

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Melawi, BeritaQ.com
Satlantas Polres Melawi dibawah kendali AKP Suwaris, bekerjasama dengan dinas perhubungan kabupaten (Dishub) Melawi, menggelar sosialisasi dan menghimbau untuk larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas (Odol), Selasa (15/2/2022) pagi, di terminal AKDP Sidomulyo kecamatan Nanga Pinoh

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Suwaris menghimbau kepada para pengusaha angkutan truk dan para sopir agar tidak sampai over dimensi dan over load (ODOL) dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Selain bersosilisasi, satuan lalulintas juga melakukan penindakan terhadap truk yang over dimensi dan overload semoga dengan tindakan tersebut, para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi bisa mengikuti aturan sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat Lantas, AKP Suwaris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain, serta para sopir kendaraan besar bahwa truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara lain sehingga dilarang undang-undang lalu litas

AKP Suwaris, mengaku terus menggencarkan sosialisasi larangan truk Odol beroperasi di jalan raya, baik melalui media sosial maupun dengan memasang spanduk.

“Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebihan melanggar pasal 277 UU No.22 tahun 2009 kejahatan lalu lintas dengan pidana kurungan 1 tahun denda Rp.24.000.000 dan over load pasal 307 UU No.22 tahun 2009

Pelanggaran lalu lintas dengan pidana kurungan 2 bulan dan denda Rp500.000. Jadi diharapkan para sopir dan para pengusaha angkutan untuk mematuhi undang-undang ini,”ujarnya menambahkan

Berita Terkait

Masa Tenang Pilkada Dimulai, Erzaldi Ingatkan Pentingnya Hak Pilih Warga Babel
Langkah – langkah Strategis Erzaldi Untuk Tata Kelola Pendidikan Yang Lebih ebih Baik
Yuri : Memperkuat Kemandirian Ekonomi Daerah Melalui Pembentukan Holding Company di Babel
Indeks Kepuasan Masyarakat di Sulsel Terus Meningkat, Dapat Nilai 88,24.
Rapat Koordinasi Pengawas Madrasah Tekankan Penguatan Peran Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Madrasah.
Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram
Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung
Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 10:51 WIB

Masa Tenang Pilkada Dimulai, Erzaldi Ingatkan Pentingnya Hak Pilih Warga Babel

Minggu, 24 November 2024 - 09:56 WIB

Langkah – langkah Strategis Erzaldi Untuk Tata Kelola Pendidikan Yang Lebih ebih Baik

Minggu, 24 November 2024 - 09:29 WIB

Yuri : Memperkuat Kemandirian Ekonomi Daerah Melalui Pembentukan Holding Company di Babel

Sabtu, 23 November 2024 - 23:02 WIB

Indeks Kepuasan Masyarakat di Sulsel Terus Meningkat, Dapat Nilai 88,24.

Sabtu, 23 November 2024 - 22:50 WIB

Rapat Koordinasi Pengawas Madrasah Tekankan Penguatan Peran Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Madrasah.

Sabtu, 23 November 2024 - 11:37 WIB

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Sabtu, 23 November 2024 - 08:58 WIB

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 November 2024 - 08:16 WIB

Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 

Berita Terbaru