Breaking News

Radio Player

Loading...

Satlantas Polres Melawi Bersama Dishub Gelar Sosialisasi dan Menghimbau SopirTruk Untuk Tidak ODOL

Selasa, 15 Februari 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Melawi, BeritaQ.com
Satlantas Polres Melawi dibawah kendali AKP Suwaris, bekerjasama dengan dinas perhubungan kabupaten (Dishub) Melawi, menggelar sosialisasi dan menghimbau untuk larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas (Odol), Selasa (15/2/2022) pagi, di terminal AKDP Sidomulyo kecamatan Nanga Pinoh

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Suwaris menghimbau kepada para pengusaha angkutan truk dan para sopir agar tidak sampai over dimensi dan over load (ODOL) dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Selain bersosilisasi, satuan lalulintas juga melakukan penindakan terhadap truk yang over dimensi dan overload semoga dengan tindakan tersebut, para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi bisa mengikuti aturan sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat Lantas, AKP Suwaris.

ads

Ia juga mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain, serta para sopir kendaraan besar bahwa truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara lain sehingga dilarang undang-undang lalu litas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Suwaris, mengaku terus menggencarkan sosialisasi larangan truk Odol beroperasi di jalan raya, baik melalui media sosial maupun dengan memasang spanduk.

“Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebihan melanggar pasal 277 UU No.22 tahun 2009 kejahatan lalu lintas dengan pidana kurungan 1 tahun denda Rp.24.000.000 dan over load pasal 307 UU No.22 tahun 2009

Pelanggaran lalu lintas dengan pidana kurungan 2 bulan dan denda Rp500.000. Jadi diharapkan para sopir dan para pengusaha angkutan untuk mematuhi undang-undang ini,”ujarnya menambahkan

Berita Terkait

Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat
Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar
Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar
Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan
Kolaborasi PLN Nusantara Power Bakaru dan Dompet Dhuafa Raih ENSIA 2025 Lewat Program Kopi Letta
Direksi dan Dewas BUMD Resmi Dilantik, Tugas Baru Dimulai
Wabup Gowa Salurkan Bantuan dan Tinjau Dua Lokasi Angin Puting Beliung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:29 WITA

Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 07:22 WITA

2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:48 WITA

Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:21 WITA

Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:45 WITA

Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:14 WITA

Kolaborasi PLN Nusantara Power Bakaru dan Dompet Dhuafa Raih ENSIA 2025 Lewat Program Kopi Letta

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:33 WITA

Direksi dan Dewas BUMD Resmi Dilantik, Tugas Baru Dimulai

Rabu, 8 Oktober 2025 - 04:23 WITA

Wabup Gowa Salurkan Bantuan dan Tinjau Dua Lokasi Angin Puting Beliung

Berita Terbaru