Melawi, BeritaQ.com
Satlantas Polres Melawi dibawah kendali AKP Suwaris, bekerjasama dengan dinas perhubungan kabupaten (Dishub) Melawi, menggelar sosialisasi dan menghimbau untuk larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas (Odol), Selasa (15/2/2022) pagi, di terminal AKDP Sidomulyo kecamatan Nanga Pinoh
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Suwaris menghimbau kepada para pengusaha angkutan truk dan para sopir agar tidak sampai over dimensi dan over load (ODOL) dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Selain bersosilisasi, satuan lalulintas juga melakukan penindakan terhadap truk yang over dimensi dan overload semoga dengan tindakan tersebut, para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi bisa mengikuti aturan sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat Lantas, AKP Suwaris.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain, serta para sopir kendaraan besar bahwa truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara lain sehingga dilarang undang-undang lalu litas
AKP Suwaris, mengaku terus menggencarkan sosialisasi larangan truk Odol beroperasi di jalan raya, baik melalui media sosial maupun dengan memasang spanduk.
“Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebihan melanggar pasal 277 UU No.22 tahun 2009 kejahatan lalu lintas dengan pidana kurungan 1 tahun denda Rp.24.000.000 dan over load pasal 307 UU No.22 tahun 2009
Pelanggaran lalu lintas dengan pidana kurungan 2 bulan dan denda Rp500.000. Jadi diharapkan para sopir dan para pengusaha angkutan untuk mematuhi undang-undang ini,”ujarnya menambahkan