Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K. mengimbau para orangtua mengawasi anak-anak menggunakan media sosial.
Menurut I Ketut Agus Pasek Sudina, keluarga berperan penting mencegah aksi prostitusi online.
“Saya pesan bahwa orangtua memberikan pengawasan anak-anak selama di rumah atau di luar rumah, khususnya saat menggunakan media sosial. Kita harus selalu waspada agar anak-anak tidak menjadi korban,” ujar AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Jumat (25/02/2022) usai menggelar press release di Mapolres Melawi
Sebelumnya, tindak pidana prostitusi dan tindak pidana persetubuhan dibawah umur. Dari pengungkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Melawi berhasil mengaman sebanyak 4 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka (TSK), diantaranya insial A (20) sebagai muncikari, RE (15) sebagai muncikari, RK (26) berperan sebagai pembeli, D (32) juga berperan sebagai pembeli.
“Tindak pidana prostitusi dan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Dengan modus operandi menawarkan korban melalui aplikasi WhatsApp dan kemudian bertemu dengan korban dihotel atau penginapan. Sementara tarif ditawarkan sebesar Rp 500.000 untuk satu kali. Kepada para TSK disangkakan pasal UU perlindungan anak. Sedangkan TSK RD dan D adalah kasus persetubuhan anak.,”ungkapnya