Breaking News

Radio Player

Loading...

Polda Metro Jaya Mengungkap Kasus Pembunuhan Berencana Disertai Pencurian

Jumat, 22 Juli 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,berita.com – Unit 2 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polga Metro Jaya menangkap 3 pelaku kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban A meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan mengatakan ketiga pelaku berinisial AM, D dan BPG memiliki peran masing-masing. Kejadian pada hari Sabtu 16 Juli 2022 Pukul 21.00 WIB di Toko Bangunan, Jl. Ciracas Raya No.1A, RT.3/RW.7, Ciracas, Jakarta Timur.

ads

“Pelaku AM (19) berperan sebagai eksekutor, melakukan hubungan badan dan mencekik. D (19) berperan membantu eksekutor memegang kaki korban. BPG (18) berperan memantau situasi tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Zulpan, pelaku AM ditangkap di Jln. Raya Centex GG, Galur No.23 RT/RW. 004/009 Kel. Ciracas, Kec. Ciracas, Jakarta Timur. Pelaku D ditangkap di Warung Dekat PT Suplai Pangan Indonesia Gang H. Nalim, Ciracas, Kec. Cwacas, Jakarta Timur. Pelaku BPG ditangkap di Gunung Putri, Kel Cicagas, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat.

“Modus pelaku ingin merampas harta korban dan menyetubuhi korban. Karena tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban A,” kata Zulpan.

Sehari sebelum kejadian, D, B, M mengeksekusi korban, merencanakan mau membunuh dan menyetubuhi korban bersama-sama. Juga merencanakan mengambil HP korban dengan modus, meminta korban untuk membersihkan kamar M.

“Alasan kenapa pelaku M mau membunuh korban, karena tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban. Memanfaatkan hal sakit hati untuk mengambil HP korban, juga karena M butuh uang karena terlilit hutang,” papar Zulpan.

Pada pukul 19.00 WIB tersangka M menjemput korban di depan akuarium pemadam Caracas dan sudah janjian dari pukul 17.00 WIB. Didalam kamar AM dan korban terjadi adu mulut karena korban kaget ada orang lain yang memasuki kamar M.

“Orang lain yang memasuki kamar ternyata B dan D. Akhirnya karena hal tersebut korban teriak minta tolong. Kejadian itu membuat M mencekek dan  menyumpel mulut korban dan menduduki dada korban sambil melanjutkan mencekek korban dibantu B memegang kaki korban,” terang Zulpan.

Kemudian M mengambil mobil Xenia warna merah jalan GG. Dewa milik A pukul 02.00 WIB. Tersangka M, D dan B lanjut main PlayStation sampai pukul 03.00 WIB, lalu membuang jenazah korban di sungai sekitar Cikeas.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kawasan Wisata Birtaria kassi Disorot, Kerusakan Fasilitas hingga Masalah Sampah di Kecam Aktivis
Menutup 2025, Polres Bone Beberkan Capaian dan Tantangan Kamtibmas
Ngopi Bareng Jurnalis: Refleksi Akhir Tahun 2025, Ini Kata Kapolres Bulukumba
Tim Patmor Polres Bulukumba Himbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem
Awal Tahun 2026 IKA Unhas Segera Gelar Mubes, MRR Ditunjuk Ketua Panitia
Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi
Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis
Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:24 WITA

Kawasan Wisata Birtaria kassi Disorot, Kerusakan Fasilitas hingga Masalah Sampah di Kecam Aktivis

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:14 WITA

Menutup 2025, Polres Bone Beberkan Capaian dan Tantangan Kamtibmas

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:30 WITA

Ngopi Bareng Jurnalis: Refleksi Akhir Tahun 2025, Ini Kata Kapolres Bulukumba

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:20 WITA

Tim Patmor Polres Bulukumba Himbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:26 WITA

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Desember 2025 - 00:47 WITA

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 20:14 WITA

PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran

Berita Terbaru

Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi didampingi Kabag Ops, Kasatreskrim, Kasatnarkoba, Kasatlantas, dan Kasihumas memaparkan capaian kinerja dan evaluasi kamtibmas sepanjang 2025 dalam Konferensi Pers Akhir Tahun Polres Bone di Aula Terbuka Mapolres Bone

Serba-Serbi

Menutup 2025, Polres Bone Beberkan Capaian dan Tantangan Kamtibmas

Selasa, 30 Des 2025 - 14:14 WITA

Serba-Serbi

Tim Patmor Polres Bulukumba Himbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem

Selasa, 30 Des 2025 - 12:20 WITA