BeritaQ, Sulawesi Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Anggota DPR, dan DPRD, Selasa (2/8/2/2022).
Kegiatan ini dihadiri Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara, Syamsul Bachri bersama para komisioner, juga Ketua Bawaslu Luwu Utara dan Komisioner, Kepala Badan Kesbangpol Enyon mewakili Bupati Luwu Utara serta perwakilan unsur Forkopimda dan lainnya.
Sedangkan peserta sosialiasi diikuti dari perwakilan pengurus Partai politik (Parpol) di daerah setempat, juga dihadiri para tokoh dan lainnya.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), Syamsul Bachri. Dalam sambutannya, dia menyampaikan dengan diadakannya kegiatan ini, menandakan bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
“KPU Lutra akan berusaha profesional, adil dan setara agar parpol di tingkat Kabupaten Lutra dapat terlayani dengan baik,” sebut Syamsul.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan jadwal atau waktu parpol peserta pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 176 ayat 4.
“Lalu penetapan parpol sebagai peserta pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara itu disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017,” jelasnya.
Disebutkannya juga mulai awal Agustus ini 2022, KPU RI akan membuka pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024. “Verifikasi Parpol merupakan gerbang penentu hadir atau absennya peserta pemilu parpol,” ucapnya.
Dirinya juga berharap kepada peserta sosialisasi agar menyimak dengan baik materi yang akan disampaikan oleh narasumber.
Sementara itu, sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan ini, Komisioner KPU Lutra Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hayu Vandy Pamorron memaparkan dalam sosialisasi ini bahwa isi dari PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini ada 3 hal utama yakni, tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol sebagai peserta Pemilu.
“Karena pendaftaran ini terpusat di KPU RI, maka kami akan lebih fokus ke hal verifikasi,” ucapnya.
Hayu melanjutkan, di tahun 2022 ini, ada agenda tiga tahapan yang penting dimasuki, pertama adalah pendaftaran, verifikasi dan penetapan itu.
“Kedua adalah rekrutmen badan adhoc, dan ketiga pemutakhiran data pemilih di bulan Oktober startnya,” jelas Hayu.