Breaking News

Radio Player

Loading...

Polda Metro Jaya Resmi melakukan Penahanan terhadap Roy Suryo Notodiprojo

Sabtu, 6 Agustus 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,Beritaq.com – Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo Notodiprojo usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari ini, dalam kasus dugaan menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok yang mengandung Sara dan atau penistaan terhadap agama, Jumat (5/8/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro mengatakan bahwa Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap tersangka Roy Suryo Notodiprojo dilakukan penahanan. hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

ads

dalam kasus ini penyidik telah melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan maupun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 13 orang diantaranya saksi ahli agama dan saksi ahli bahasa serta melakukan penyitaan barang bukti berupa akun twitter @KRMTRoySuryo2, 1 HP merk Xiao Mi Red Mi Note 10 warna abu-abu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari ini merupakan kali ketiga Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka, Roy Suryo Notodiprojod diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.

Pemeriksaan pertama kepada Roy Suryo Notodiprojod terjadi pada hari Jumat tgl 22 Juni 2022 dan pemeriksan dilakukan selama 12 jam.

Polisi pun telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Roy Suryo sebelum diperiksa. Hasil pemeriksaan kesehatan Roy Suryo menunjukkan kondisi itu dalam kondisi sehat.

Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita Terkait

Peduli Terhadap Pembangunan Desa, Bupati Gowa Raih Penghargaan dari APDESI Merah Putih
Tegaskan Komitmen Perlindungan Kelompok Rentan,Kapolda Sulsel Kukuhkan Direktorat Reserse PPA dan PPO
PW SEMMI NTB Akan Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran Pengadaan Dump Truk DLH Kota Bima ke Kejati NTB
Bahas Penerimaan Masyatakat Terhadap PLTN, UNS FGD Bersama Kementerian dan Lembaga
Muh Amin Muncul sebagai Kandidat Kuat Ketua PWI Gowa, Siap Bawa Organisasi Lebih Profesional
PELNI Salurkan Bantuan Darurat bagi Korban Banjir Bandang Sumut dan Sumbar
4 Personel Polres Bulukumba Pensiun, Dilepas dengan Tradisi Pedang Pora
Dit Polairud Polda Sulsel Gelar Sholat Gaib dan Istighosah untuk Korban Bencana Alam di Sumut, Sumbar dan Aceh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:57 WITA

Peduli Terhadap Pembangunan Desa, Bupati Gowa Raih Penghargaan dari APDESI Merah Putih

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:08 WITA

Tegaskan Komitmen Perlindungan Kelompok Rentan,Kapolda Sulsel Kukuhkan Direktorat Reserse PPA dan PPO

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:40 WITA

PW SEMMI NTB Akan Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran Pengadaan Dump Truk DLH Kota Bima ke Kejati NTB

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:08 WITA

Bahas Penerimaan Masyatakat Terhadap PLTN, UNS FGD Bersama Kementerian dan Lembaga

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:00 WITA

Muh Amin Muncul sebagai Kandidat Kuat Ketua PWI Gowa, Siap Bawa Organisasi Lebih Profesional

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:54 WITA

PELNI Salurkan Bantuan Darurat bagi Korban Banjir Bandang Sumut dan Sumbar

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:42 WITA

4 Personel Polres Bulukumba Pensiun, Dilepas dengan Tradisi Pedang Pora

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:47 WITA

Dit Polairud Polda Sulsel Gelar Sholat Gaib dan Istighosah untuk Korban Bencana Alam di Sumut, Sumbar dan Aceh

Berita Terbaru