Breaking News

Kuasa hukum korban pengoroyokan yang dijadikan tersangka, angkat bicara

Selasa, 16 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Gowa, BeritaQ.com – Beredarnya pemberitaan tentang pasangan suami istri yakni S dan K (inisial) di Gowa yang menjadi korban pengeroyokan dan pencemaran nama baik yang dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polres Gowa semakin hangat diperbincangkan. Selasa (15/08/2022 )

Hal ini berawal lantaran adanya dugaan kekeliruan yang dilakukan oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Gowa yang menangani kasus tersebut dalam penetapan tersangka terhadap Pasangan suami istri itu.

Dalam pengakuan S ( suami dari tersangka  yang juga merupakan korban pencemaran nama baik, juga ditetapkan tersangka ) bahwa dirinya justru korban dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saya pak yg sebenarnya korban disini, kenapa saya lagi yang dijadikan tersangka “, terang S, saat ditemui di kediamannya.

Hal ini diperkuat dengan adanya keterangan dari para saksi pasutri tersebut, bahwa penetapan tersangka itu keliru, jika kita kembali dengan kejadian yang terjadi hari itu.

Namun beberapa hari yang lalu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP. Burhan, memberikan respon atas maraknya pemberitaan tentang kekeliruan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.

” Apa yang sudah ditetapkan itu sudah sesuai dengan prosedur, didukung dengan bukti yang cukup. Ditambah lagi setelah dilakukan gelar perkara, membuktikan hingga pihak terlapor atau pasutri itu ditetapkan tersangka “, ungkapnya, saat ditemui diruangannya.

Namun, hal itu masih tetap tidak diterima oleh S dan para saksi dari S sendiri, yang menyaksikan kejadian itu.

Dari hal inilah, kemudian kuasa hukum Pasutri yang ditersangkakan, Amiruddin Lili, SH., angkat bicara dan telah melakukan langkah juga upaya agar hal ini bisa memberikan solusi untuk kliennya.

” Hari ini saya telah melakukan pertemuan dengan Kasat Reskrim Gowa, serta mengajukan langkah yang akan kita ambil kedepannya “, terang Amiruddin

Amiruddin juga menambahkan bahwa dalam pertemuan tadi, saya sudah mengajukan upaya restorativ Justice untuk kedua belah pihak dan Kasat Reskrim merespon positif serta menerima dengan baik upaya tersebut.

Sesuai dengan keterangan kuasa hukum pasutri Amiruddin Lili menyampaikan bahwa upaya Restorativ Justice ( RJ ) ini sudah diterima dengan baik oleh pihak Satreskrim melalui Kasatreskrim Polres Gowa, AKP. Burhan secara lansung dan tinggal di follow up seperti apa teknisnya itu nanti akan di sampaikan kepada pihak korban selaku pelapor dan keluarga Tersangka sebagai terlapor.

” ini merupakan salah satu langkah dan upaya kita, kalaupun RJ yang kita ajukan ini gagal maka kita akan melakukan Upaya penangguhan penahanan upaya pengalihan Tahanan oleh karena tersangka juga memiliki anak yang masih kecil dan butuh perawatan dan perhatian ibunya atau tersangka dan saya selaku kuasa hukum berharap penyidik dapat memberikan Hak untuk tersangka dalam pengajuan permohonan Penangguhan Penahana atau pengalihan Tahanan untuk korban yg juga tersangka dari kasus ini ” ungkap Amiruddin saat diwawancarai di kantornya, DPC Persadi Kota Makassar, jl. Gunung Nona, Makassar.

” Hal ini dapat kita lakukan untuk langkah selanjutnya karena upaya Restoratif justice adalah semangat dan tujuan dari Kapolri melalui perkap no. 10 thn 2021″, tutupnya..

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi
Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun
Indeks Kepuasan Masyarakat di Sulsel Terus Meningkat, Dapat Nilai 88,24.
Rapat Koordinasi Pengawas Madrasah Tekankan Penguatan Peran Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Madrasah.
Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.
Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu
Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak
Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 00:36 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi

Minggu, 24 November 2024 - 00:30 WIB

Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun

Sabtu, 23 November 2024 - 22:50 WIB

Rapat Koordinasi Pengawas Madrasah Tekankan Penguatan Peran Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Madrasah.

Sabtu, 23 November 2024 - 22:35 WIB

Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.

Sabtu, 23 November 2024 - 16:11 WIB

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Sabtu, 23 November 2024 - 15:57 WIB

Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak

Sabtu, 23 November 2024 - 11:37 WIB

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Sabtu, 23 November 2024 - 08:58 WIB

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi

Minggu, 24 Nov 2024 - 00:36 WIB

Kriminal Hukum

Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun

Minggu, 24 Nov 2024 - 00:30 WIB