Dnid.co.id-Jeneponto- Gelaran “Harmoni Rumbia 2025” yang berlangsung pertengahan November lalu di kawasan HUTAN PINUS PACCUMIKANG, Desa JENETALLASA, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, menyisakan jejak kerusakan lingkungan. Kegiatan yang dikemas sebagai promosi pariwisata dan ekonomi kreatif itu kini disorot karena diduga merusak kawasan hutan negara.
Indikasi pelanggaran tersebut menguat setelah UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kelara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan (DLHK SULSEL), mengungkap adanya penebangan pohon pinus berusia puluhan tahun di lokasi kegiatan.
“Berdasarkan laporan teman-teman di lapangan, ada beberapa pohon yang rusak, jumlahnya sekitar 15 pohon pinus yang ditebang Pak dengan estimasi usia pohon puluhan tahun,” ungkap staf KPH Kelara, SUPRIYANTO, Rabu (24/12/2025).
Supriyanto menegaskan, meski sebelumnya DLHK Sulsel telah mengeluarkan izin pemanfaatan kawasan hutan kepada Dinas Pariwisata Jeneponto, izin tersebut bersifat terbatas dan disertai sejumlah larangan tegas.
“Memang ada izin untuk kegiatan Harmoni Rumbia, tapi bukan izin menebang pohon untuk dipakai duduk-duduk. Ada pengecualian, pokoknya semua yang dilarang dalam Undang-undang 41,” tegasnya.
Izin Bersyarat, Larangan Dilanggar
Dalam salinan surat rekomendasi UPTD KPH KELARA bernomor: 500.5.7.15./2372/KPH-KLR, panitia dan peserta kegiatan diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan, di antaranya larangan menebang pohon, larangan menyalakan api yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan, serta kewajiban menjaga kebersihan dan kelestarian kawasan sebelum dan sesudah kegiatan.
Bahkan, surat tersebut secara eksplisit menempatkan tanggung jawab penuh pada Kepala Dinas Pariwisata Jeneponto dan Panitia Pelaksana apabila kegiatan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
“Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, maka Kadis Pariwisata Jeneponto dan Panitia Pelaksana bersedia bertanggung jawab penuh serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi kutipan surat UPTD KPH Kelara tersebut.
Dalam poin terakhir surat itu juga ditegaskan, rekomendasi otomatis batal apabila pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kadis Pariwisata Akui Ada Pohon Dipotong
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Jeneponto, RUSMAN M. RUKKA, mengakui adanya aktivitas pemotongan pohon saat pelaksanaan Harmoni Rumbia 2025. Namun, ia berdalih bahwa pohon yang dipotong merupakan pohon tumbang yang menghalangi akses jalan menuju lokasi kegiatan.
“Yang saya sempat tanyakan, justru yang tumbang itu yang dimanfaatkan karena menghalangi jalan waktu itu. Kalau penebangan tidak ada, yang tumbangji dipotong,” ujar Rusman saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (25/12/2025).
Ia juga membantah adanya kegiatan api unggun, meski mengakui sempat terjadi aktivitas bakar-bakar ranting kayu untuk menghangatkan badan.
“Bukan api unggun, hanya bakar-bakar untuk menghangatkan badan karena dingin,” katanya.
Rusman mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah pohon yang dipotong dan menyebut pemanfaatan kayu dilakukan karena sulit dipindahkan dalam kondisi utuh.
“Jumlah pasti saya tidak tahu, katanya yang menghalangi saja jalan masuk. Karena kalau mau diangkat dalam kondisi utuh tidak bisa, sekaligus dimanfaatkan sebagai tempat duduk-duduk,” tambahnya.
KPH Tegaskan Tetap Pelanggaran
Namun, KPH Kelara menegaskan bahwa pohon tumbang sekalipun tetap tidak boleh dimanfaatkan atau dipotong tanpa izin khusus dengan dalih apapun.
“Setelah kami konfirmasi di kehutanan, kami dijelaskan bahwa pohon tumbang juga tidak bisa diapa-apai, dan saya sudah ingatkan panitia pelaksana setelah mendapat informasi dari KPH,” jelas Rusman, merujuk hasil koordinasinya dengan KPH.
Pihak KPH mengungkap bahwa Dinas Pariwisata Jeneponto telah dipanggil dan dimintai klarifikasi pascakegiatan.
“Sudah dipanggil khusus, sudah diklarifikasi kegiatan (penebangan) itu kenapa terjadi. Kepala dinasnya cuma mengatakan: menyesal menempatkan kegiatan di situ. Sebenarnya sudah disampaikan ke panitianya, tapi tetap ada kegiatan penebangan,” tandas Anto.
Dalam video yang didapatkan wartawan, beberapa batang pohon yang ditebang tampak masih segar, yang menandakan bahwa pohon itu diduga tidak dalam kondisi tumbang seperti klaim Kadis Pariwisata. Ada juga beberapa bekas titik perapian di sekitar area kawasan HUTAN LINDUNG. Bahkan sampah plastik bekas makanan dan minuman juga berserakan di beberapa titik di kawasan hutan lindung tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan kegiatan pariwisata di kawasan hutan yang dinilai abai terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

























