LSM Bapeka Diduga Lakukan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik, PT SMU Lapor Polisi 

NTB,dnid.co.id – PT Sukses Mandiri Utama (SMU) cabang NTB resmi melaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BAPEKA ke Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan pemerasan serta pencemaran nama baik terhadap perusahaan.

 

Koordinator perusahaan melalui salah satu staf, Lilis Indrayani, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan dan tidak nyaman atas tindakan yang dilakukan oleh oknum LSM tersebut bersama pihak media.

 

“Kami merasa sangat risih dengan apa yang dilakukan oleh LSM dan pihak terkait. Karena itu, hari ini kami secara resmi memasukkan laporan ke Polres Bima Kota,” ujarnya.

 

Menurut Lilis, pihak LSM sebelumnya mengirimkan surat yang berisi ancaman akan melakukan aksi demonstrasi. Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan permintaan sejumlah uang kepada perusahaan yang tidak dipenuhi.

 

Ia menjelaskan, pihak perusahaan sebelumnya telah memberikan uang sebesar Rp2 juta, namun LSM tersebut disebut tidak puas dan terus melanjutkan aksinya dengan mengirim surat ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima, dengan tujuan menghentikan operasional perusahaan.

 

“Mereka sudah menerima uang Rp2 juta, tetapi tidak puas. Bahkan mereka melanjutkan dengan mengirim surat ke Disnaker untuk menghentikan aktivitas perusahaan kami,” jelasnya.

 

Pihak PT Sukses Mandiri Utama menegaskan bahwa perusahaan beroperasi secara resmi dan memiliki izin lengkap. Selain itu, perusahaan juga memiliki deposit miliaran rupiah di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari persyaratan operasional.

 

“Izin kami resmi di NTB, dan kami memiliki deposit miliaran rupiah di Kementerian Tenaga Kerja. Jadi tidak ada kewenangan bagi LSM untuk menghentikan operasional perusahaan,” tegas pihak perusahaan.

 

Direktur Utama PT Sukses Mandiri Utama, lanjutnya, tidak akan tinggal diam atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan. Perusahaan berkomitmen menempuh jalur hukum dan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang dinilai merugikan tersebut.

 

“Kami pastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Tidak ada toleransi lagi,” tutupnya.

Sementara itu, LSM Bapeka menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan aksi untuk mendampingi empat CPMI.”Kami mendasarkan tindakan ini pada landasan hukum UUD,” kata ketua DPP BAPEKA NTB.

 

 

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 1 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Redaksi

Editor: Redaksi

Sumber Berita: Wawancara narasumber

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA