NTB,dnid.co.id – PT Sukses Mandiri Utama (SMU) cabang NTB resmi melaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BAPEKA ke Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan pemerasan serta pencemaran nama baik terhadap perusahaan.
Koordinator perusahaan melalui salah satu staf, Lilis Indrayani, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan dan tidak nyaman atas tindakan yang dilakukan oleh oknum LSM tersebut bersama pihak media.
“Kami merasa sangat risih dengan apa yang dilakukan oleh LSM dan pihak terkait. Karena itu, hari ini kami secara resmi memasukkan laporan ke Polres Bima Kota,” ujarnya.
Menurut Lilis, pihak LSM sebelumnya mengirimkan surat yang berisi ancaman akan melakukan aksi demonstrasi. Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan permintaan sejumlah uang kepada perusahaan yang tidak dipenuhi.
Ia menjelaskan, pihak perusahaan sebelumnya telah memberikan uang sebesar Rp2 juta, namun LSM tersebut disebut tidak puas dan terus melanjutkan aksinya dengan mengirim surat ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima, dengan tujuan menghentikan operasional perusahaan.
“Mereka sudah menerima uang Rp2 juta, tetapi tidak puas. Bahkan mereka melanjutkan dengan mengirim surat ke Disnaker untuk menghentikan aktivitas perusahaan kami,” jelasnya.
Pihak PT Sukses Mandiri Utama menegaskan bahwa perusahaan beroperasi secara resmi dan memiliki izin lengkap. Selain itu, perusahaan juga memiliki deposit miliaran rupiah di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari persyaratan operasional.
“Izin kami resmi di NTB, dan kami memiliki deposit miliaran rupiah di Kementerian Tenaga Kerja. Jadi tidak ada kewenangan bagi LSM untuk menghentikan operasional perusahaan,” tegas pihak perusahaan.
Direktur Utama PT Sukses Mandiri Utama, lanjutnya, tidak akan tinggal diam atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan. Perusahaan berkomitmen menempuh jalur hukum dan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang dinilai merugikan tersebut.
“Kami pastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Tidak ada toleransi lagi,” tutupnya.
Sementara itu, LSM Bapeka menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan aksi untuk mendampingi empat CPMI.”Kami mendasarkan tindakan ini pada landasan hukum UUD,” kata ketua DPP BAPEKA NTB.
























