Makassar, dnid.co.id — Persoalan tunjangan di lingkungan DPRD Kota Makassar kembali mencuat. Pada Tahun Anggaran 2024, muncul dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan yang nilainya mencapai Rp2,47 miliar.
Yang menjadi sorotan, kasus ini bukan kali pertama terjadi. Pola serupa diduga kembali terjadi pada Tahun Anggaran 2023, dengan komponen yang tidak sesuai ketentuan tetap dimasukkan dalam perhitungan dan dibayarkan tanpa koreksi yang memadai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelebihan pembayaran tersebut berkaitan dengan dimasukkannya sejumlah komponen tambahan dalam hasil appraisal, seperti mebel dan biaya perawatan. Padahal, komponen tersebut tidak termasuk dalam unsur yang diperkenankan dalam perhitungan tunjangan.
Praktik ini diduga tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang secara tegas mengatur komponen hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Memasukkan unsur di luar ketentuan berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran dan pelanggaran administrasi keuangan daerah.
Sorotan tajam kini mengarah pada proses penetapan anggaran. Mulai dari penerimaan hasil appraisal hingga penetapan nilai akhir, diduga tidak melalui pengujian ketat terhadap kesesuaian regulasi. Bahkan, muncul indikasi bahwa ketidaksesuaian tersebut telah diketahui, namun tetap diabaikan dalam prosesnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan internal. Mengapa komponen yang tidak sesuai tetap dibayarkan? Siapa yang bertanggung jawab dalam proses verifikasi, persetujuan, hingga pencairan anggaran?
Lebih jauh, fakta bahwa temuan serupa pernah terjadi sebelumnya namun belum sepenuhnya dituntaskan memperkuat dugaan adanya persoalan sistemik. Alih-alih diperbaiki, pola yang sama justru kembali berulang pada tahun anggaran berikutnya (2024).
Jika temuan ini benar, maka Sekretaris DPRD Kota Makassar seharusnya menarik kelebihan pembayaran tersebut untuk disetorkan kembali ke kas daerah, atau dilakukan melalui mekanisme kompensasi pada pembayaran tunjangan periode berikutnya.
Namun hingga saat ini, belum terdapat informasi terbuka mengenai langkah penarikan dan pengembalian tersebut. Publik belum mengetahui secara pasti berapa nilai yang telah dikembalikan, siapa saja pihak yang telah melakukan pengembalian, serta bagaimana mekanisme pengembaliannya—apakah secara penuh, bertahap, atau melalui skema kompensasi.
Minimnya transparansi ini semakin memperkuat sorotan terhadap penanganan kasus tersebut, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan dalam menindaklanjuti dugaan kelebihan pembayaran.
Tak hanya di level teknis, kebijakan di tingkat Pemerintah Kota Makassar juga ikut disorot. Ketidaksesuaian antara regulasi yang menjadi dasar pemberian tunjangan disebut sebagai salah satu faktor yang membuka celah terjadinya kelebihan pembayaran.
Redaksi telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Sekretaris DPRD Kota Makassar pada 9 April 2026 dan kepada Wali Kota Makassar pada 13 April 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari kedua pihak.
Ketiadaan respons tersebut semakin menambah sorotan publik, di tengah tuntutan transparansi atas penggunaan anggaran daerah yang menyangkut hak keuangan pejabat publik.
























