Bantaeng, DNID.co.id – Polemik pembongkaran aset negara di SD Inpres Panjang yang menuai sorotan DPRD mendapat respon dari pemerintah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin, yang juga sebagai Ketua Satgas MBG mengakui adanya pelanggaran administrasi dalam proses pembongkaran aset tersebut.
Namun, Sahabuddin menegaskan bahwa persoalan tersebut saat ini sudah ditangani sesuai mekanisme pemeriksaan internal.
“Memang ada pelanggaran administrasi karena itu harus melalui pemeriksaan Inspektorat. Tugas saya selaku wakil bupati dan ketua satgas adalah memerintahkan inspektur untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya kepada wartawan di Bantaeng, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, proses penanganan telah dikordinasikan dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti kondisi aset yang terlanjur dibongkar sebelum melalui mekanisme penghapusan.
“Kami sudah koordinasikan ke semua OPD terkait untuk segera menindaklanjuti sesuai mekanismenya aset yang sudah terlanjur dibongkar sebelum penghapusan,” jelasnya.
Disinggung soal ketidakhadirannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD yang menuai kritik, Sahabuddin menyebut hal itu disebabkan agenda dinas di luar daerah.
“Sudah saya sampaikan ke Sekwan, hari Selasa ada agenda di Jakarta. Saya minta dijadwalkan hari Kamis agar bisa hadir, tapi ternyata tidak bisa ditunda, sehingga saya delegasikan ke sekertaris,” tegasnya.
Olehnya itu, Sahabuddin juga meminta agar polemik ini tidak ditarik ke ranah politik. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap bekerja sesuai tugas dan wewenang yang ada.
“Saya berharap agar tidak dipolitisasi. Kami tetap bekerja sesuai tugas dan wewenang. Jangan ada pihak yang mengintimidasi satuan kerja sehingga mereka tidak dapat melaksanakan tugasnya,” tandasnya.
Sebelumnya, DPRD Bantaeng melalui RDP merekomendasikan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaporkan dugaan pengrusakan aset negara tersebut ke aparat penegak hukum. DPRD juga menyoroti absennya Ketua Satgas MBG dalam beberapa kali undangan rapat.
Selain itu, kasus ini telah lebih dulu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng oleh aktivis, dengan dugaan pembongkaran rumah dinas dan pagar sekolah tanpa prosedur penghapusan Barang Milik Daerah (BMD).
Secara regulasi, penghapusan aset daerah wajib melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Pelanggaran terhadap mekanisme ini dapat berimplikasi administratif hingga pidana, tergantung pada hasil pemeriksaan dan ada tidaknya unsur kerugian negara.
























