JAKARTA,DNID.co.id – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar diskusi media dalam rangka memperingati hari lahir Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke-18 di Aula KI Pusat, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Forum ini menegaskan posisi strategis media sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus aktor utama dalam mendorong akuntabilitas badan publik.
Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KI Pusat, Samrotun Hj. Ismail, menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan yang partisipatif. Di tengah derasnya arus disinformasi, media dituntut menjadi penghubung yang menjamin hak publik atas informasi yang akurat.
”Media berfungsi sebagai pengawas sekaligus penggerak transparansi. Di era digital ini, integritas dan tanggung jawab dalam publikasi adalah kunci,” ujar Samrotun saat membuka acara bertema “Memperkuat Peran Media sebagai Aktor Utama dalam Mendorong Transparansi, Akuntabilitas, dan Hak Publik atas Informasi” tersebut.
Senada dengan hal tersebut, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Evi Rizki Monarsi, menyoroti perubahan pola konsumsi media masyarakat yang kini menjadi “generasi penunduk”. Meski platform digital menawarkan kecepatan, media mainstream tetap memegang peran krusial sebagai verifikator informasi.
”Data Kominfo menunjukkan 75% masyarakat masih mempercayai media mainstream ketika ingin memastikan kebenaran sebuah informasi. Saat ada tragedi atau isu besar, masyarakat tetap kembali ke televisi, radio, atau media online terverifikasi untuk mencari kebenaran,” jelas Evi.
Ia menambahkan, privilege media sebagai pilar demokrasi harus dijaga dengan tetap semangat menghadirkan informasi yang layak di tengah tantangan konvergensi media.
Namun, di sisi lain, dunia pers tengah menghadapi tantangan berat. Komisioner Pengaduan dan Penegakan Etika Pers dari Dewan Pers, Muhammad Jazuri, mengungkapkan bahwa industri media saat ini sedang dalam kondisi “turbulensi”.
Faktor eksternal seperti persaingan dengan platform media sosial yang tidak teregulasi serta faktor internal berupa menurunnya integritas menjadi penyebab utama. Jazuri mencatat adanya lonjakan aduan masyarakat ke Dewan Pers yang meningkat 100% pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
”Ada 1.200 aduan pada 2025, naik dari 600 aduan di 2024. Mayoritas pelanggaran terjadi karena media abai dalam melakukan uji informasi. Perlu diingat, rilis itu bukan berita, dan sumber juga bukan berita sebelum dilakukan penelusuran mandiri,” tegas Jazuri.
Ia mengingatkan jurnalis untuk kembali ke khittah jurnalisme dengan memperkuat check and recheck agar kepercayaan publik (public trust) tidak terus bergeser ke media sosial yang tidak memiliki standar etik.
Diskusi ini dihadiri oleh jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik, dan digital. Melalui momentum 18 tahun UU KIP, para regulator berharap sinergi antara KI Pusat, KPI, dan Dewan Pers dapat terus memperkuat ekosistem media yang sehat demi terciptanya masyarakat yang cerdas informasi.
(Nuy)
























