Pasangkayu, DNID.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres pasangkayu, Polda Sulbar mengamankan pelaku tindak pidana (TP) penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, di Kecamatan Pedanda, Kabupaten Pasangkayu. Senin (19/09/2022) kemarin.
Sebelumnya, pelaku inisial NS (22) setelah menghabisi nyawa korban MY (60) yang berstatus ayah kandungnya sendiri, setelah itu ia lansung menyerahkan diri ke kantor Polres Pasangkayu.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, menurutnya, pelaku saat ini sudah diamankan setelah menyerahkan dirinya usai melakukan aksinya di Mapolres.
Pihaknya akan menindaklanjuti laporan LP/B/IX/2022/SPKT/Polres Pasangkayu/2022, tertanggal 19 September 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya betul, telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Polres sudah menangani tersangka yang saat ini telah menyerahkan dirinya, di Mapolres, untuk menyidikan lebih lanjut,” ungkap Ronal.
Dijelaskan Ronal, motif pelaku menghabisi korban yang merupakan ayah kandungnya, disebabkan korban sering berhutang kepada orang lain dan pelaku yang membayar. Dan juga pelaku sering peringati agar tidak berhutang namun korban marah dan terjadi cekcok sehingga dalam keadaan emosi pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Setelah itu, terlapor menyuruh isterinya untuk mengambil sepeda motor. Setelah isteri terlapor datang membawa sepeda motor kemudian terlapor langsung meninggalkan korban yang saat itu dalam keadaan duduk bersimbah darah di depan rumah bapak Mail menuju ke Polres Pasangkayu untuk menyerahkan diri,” tutup Kasat Reskrim polres Pasangkayu itu.
































