Rosdiani melanjutkan bahwa setelah kita dapati para pengendara ini, kami lansung mengarahkan para pengendara agar kendaraan dibawa ke Mako Polrestabes Makassar, untuk dimintai keterangan dan data-datanya.
” Kami juga memberikan pengarahan dan kesadaran bahwa apa yang mereka lakukan ini sangat meresahkan pengendara lainnya dan melanggar aturan dalam berlalu lintas, setelah diberikan pengarahan, kami memberikan kesempatan & waktu kepada para pengendara atau pemilik mobil untuk melepaskan knalpotnya “, terang perwira polwan dengan pangkat dua balok dipundaknya ini.
Setelah para pengendara melepaskan knalpot brongnya, hari ini, kamis, 22 september, unit Kamsel Satlantas Polrestabes Makassar yang dipimpin lansung oleh Kanit kamsel sendiri, melakukan penghancuran knalpot brong yang dilakukan oleh pemiliknya sendiri dan disaksikan lansung oleh jajaran unit kamsel dihalaman kantor Satlantas Polrestabes Makassar.
” sanksi yang kami berikan adalah penghancuran knalpot brong, yang dilakukan oleh pemilik sendiri dengan kesadaran sendiri, kami berharap dari sanksi ini memberikan pembelajaran dan efek jerah kepada mereka dan juga pengendara diluar sana agar tidak melakukan hal pelanggaran yang sama “, jelas Rosdiani
” Apa yang kami lakukan ini, tentunya demi kepentingan dan kebaikan bersama, khususnya untuk masyarakat Kota Makassar, ini adalah bagian dari tanggung jawab kami, tugas kami, untuk mewujudkan kedamaian, kenyamanan dan ketertiban dalam berlalulintas, ini juga sesuai arahan yang disampaikan dari Kasatlantas Polrestabes Makassar, terima kasih “, tutup IPTU Rosdiani
Halaman Berita ini : 1 2