Breaking News

Jampidum Setujui Satu Pengajuan Restorative Justice Kejati Sulbar

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Selain itu, dijelaskan tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Menurut pertimbangan penuntut umum terdapat keadaan yang bersifat kasuistik oleh karena pelaku anak Dirmansyah yang bersama-sama dengan tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban anak Ardiansyah telah berhasil dilakukan diversi sehingga perkara ini dapat diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif agar tidak menimbulkan kegaduhan jika hanya tersangka yang diajukan ke persidangan.

Bahwa antara korban anak Ardiansyah dan tersangka adalah tetangga sehingga dengan adanya perdamaian diharapkan hubungan kemasyarakatan antara keduanya dapat kembali berjalan dengan normal.

Baca Juga
Selesai dengan Restorative Justice, Kejati Sulbar Hentikan Satu Kasus Tindak Pidana Umum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Restorative Justice dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, anak korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun kembali apalagi sebelumnya tersangka dan anak korban merupakan teman baik,” tandasnya.

Terhadap perkara ini, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan keadilan dan kepastian hukum.

Berita Terkait

Komisi Kode Etik Polri Menggelar Sidang, AKP Dadang Pun Menyatakan Tidak Akan Banding Putusan PTDH
Viral Di Media Sosial, Oknum Guru Ponpes Di Gowa Diduga Aniaya Muridnya.
Penemuan Mayat dalam Rumah di Karaton,Diduga Sakit,Polisi Olah TKP.
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka,Ini Kasusnya.
Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,3 Orang dan 4.000 Liter Solar Diamankan Ditreskrimsus Polda Babel
Tukang Ojek Asal Takalar-Gowa Tewas di Tembak KKB di Papua, 2 Mayat di Pulangkan ke Kampung Halaman
Berlanjut Proses Pemanggilan Tersangka Firli Bahuri Diduga Terima Suap dari Terpidana Syahrul Yasin Limpo
10 Oknum Pegawai di Kementerian Jadi Tersangka Judol, Polisi Sita Uang 150 Miliar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 00:50 WIB

Komisi Kode Etik Polri Menggelar Sidang, AKP Dadang Pun Menyatakan Tidak Akan Banding Putusan PTDH

Selasa, 26 November 2024 - 15:31 WIB

Viral Di Media Sosial, Oknum Guru Ponpes Di Gowa Diduga Aniaya Muridnya.

Selasa, 26 November 2024 - 10:32 WIB

Penemuan Mayat dalam Rumah di Karaton,Diduga Sakit,Polisi Olah TKP.

Senin, 25 November 2024 - 10:15 WIB

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka,Ini Kasusnya.

Senin, 25 November 2024 - 08:59 WIB

Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,3 Orang dan 4.000 Liter Solar Diamankan Ditreskrimsus Polda Babel

Senin, 25 November 2024 - 01:30 WIB

Tukang Ojek Asal Takalar-Gowa Tewas di Tembak KKB di Papua, 2 Mayat di Pulangkan ke Kampung Halaman

Senin, 25 November 2024 - 01:05 WIB

Berlanjut Proses Pemanggilan Tersangka Firli Bahuri Diduga Terima Suap dari Terpidana Syahrul Yasin Limpo

Senin, 25 November 2024 - 00:41 WIB

10 Oknum Pegawai di Kementerian Jadi Tersangka Judol, Polisi Sita Uang 150 Miliar

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkot Makassar Bersiap Hadapi Bencana Hidrometeorologi.

Rabu, 27 Nov 2024 - 12:10 WIB

Serba-Serbi

Legislator DPR Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-nilai Kebangsaan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 11:13 WIB