“Atas perbuatan terduga tersangka SA dijerat dengan pasal 285 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara,” tandas Kapolresta Mamuju.
Halaman Berita ini : 1 2
“Atas perbuatan terduga tersangka SA dijerat dengan pasal 285 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara,” tandas Kapolresta Mamuju.
Halaman Berita ini : 1 2