Breaking News

Radio Player

Loading...

Rekonstruksi Dianggap Tidak Sesuai Fakta, Ade Resiadi, PH Korban Angkat Bicara

Sabtu, 29 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, DNID – Bulan lalu warga jalan Kakatua, Makassar digegerkan dengan kasus penikaman yang dilakukan oleh seorang bapak kepada anak tirinya.

D (34) ditikam karena dianggap memiliki utang sebanyak 3 jt rupiah kepada pelaku AR (58) yang merupakan ayah tirinya sendiri. Keterangan ini diambil dari pengakuan AR saat memberikan keterangan di kepolisian pada 13 September 2022.

Namun disisi lain ibu korban, Rosliati membantah adanya hutang anaknya terhadap pelaku. Bahkan saat ditemui oleh tim media DNID, Rosliati mengatakan justru pelaku AR (58) yang menumpang hidup di keluarga kami, jumat (28/10/2022).

ads

“Tidak benar itu kalau anakku punya hutang sama bapak tirinya, justru itu bapak tirinya, saya yang kasih makan, dia makan dari penghasilanku, ” ujar Rosliati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari permalsahan tersebut akhirnya korban mengalami luka robek sepanjang 2 cm pada dada atas sebelah kiri akibat tikaman sajam berupa sangkur. Korban sempat dilarikan ke RS Labuang Baji, namun nyawanya tidak tertolong.

Pelaku berhasil diringkus di Maros oleh anggota Resmob Polda Sulsel dipimpin Kompol Dharma Praditya Negara menangkap AR pada Selasa, 13 september 2022.

Namun setelah penangkapan tersebut, pada saat rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh pihak Polsek Mamajang Polrestabes Makassar dinggap tidak sesuai kejadian, ada saksi yang tidak dihadirkan yang dianggap penting dalam adegan.

Hal ini diungkap oleh PH korban, Ade Resiadi U, SH, MH saat ditemui oleh tim media DNID. Ia mengatakan ada dua adegan yang tidak sesuai dengan kejadian.

” Adegan diperlihatkan pelaku memakai helm padahal kejadian sebenarnya tidak memakai helm, saat rekonstruksi juga harusnya pelaku memakai baju tahanan bukan baju anti peluru, ” ungkap PH muda ini.

Ia juga melanjutkan Pihak kepolisian tidak memanggil saksi yang memanggi D (korban) keluar dari rumah makan, harusnya saksi yang memanggil D keluar itu dihadirkan pada saat rekonstruksi.

” Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta rekonstruksi ulang agar dilakukan sesuai dengan fakta, ” tutup Ade kuasa hukum korban.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan
Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025
Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:58 WITA

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:49 WITA

Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:35 WITA

Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:35 WITA

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:22 WITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA