“Ketika di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu berada di tepi jalan raya, sehingga pada saat itu juga petugas kepolisian mengamankan dan menangkap lelaki RD,” tambahnya.
Lanjut Sofyan, setelah dilakukan interogasi kemudian tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sulsel di ruang Ditresnarkoba, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dan penerapan pasal bagi tersangka yakni, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
“Jeratan hukum Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” jelasnya.
Halaman Berita ini : 1 2