Lebih lanjut dirinya menjelaskan, namun berkas tidak dilanjutkan lagi oleh pihak kepolisian dalam tahapan penetapan tersangka dan barang bukti, berkas tersebut sudah lewat masa tahapan prosesnya karena sudah lewat 30 hari,” imbuh jaksa tersebut.
Dengan adanya konfirmasi ini, semakin kuat dugaan adanya permainan dalam pemberhentian proses hukum yang dilakukan oknum.
Terkait hal tersebut, Tim DNID Media Sulsel meminta pendapat salah satu anggota Propam Polrestabes Makassar, Aiptu Fredy Polii melalui WhatsApp, terkait dugaan adanya oknum anggota polisi yang memberhentikan tindak pidana kasus dengan suap.
“Kami akan menindak lanjuti berdasarkan perintah Kapolrestabes sebagai Aparat penegak Hukum,” terang anggota Propam.
Tim DNID juga mencoba menghubungi korban untuk dimintai pendapat terkait kasus Proses Hukum tersebut dan dijanji untuk bertemu keesokan harinya, akan tetapi sehari kemudian korban tidak mau di temui oleh tim DNID.
“saya dan anak-anakku mau hidup tenang,”ungkap korban mengkonfirmasi via WhatsApp.
Korban dan keluarga masih trauma atas kejadian tersebut dan takut menjadi boomerang ketika proses hukum dilanjutkan.
Sekedar informasi, kejadian pengerusakan di warnet tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar 170 juta rupiah.
Halaman Berita ini : 1 2