“oknum MY dan personilnya telah mendatangi rumah pelaku yang berinisial PY pada pukul 20:30 WITA (03/12/2022) untuk memberitahukan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan, perihal uang yang diambil sebagai jaminan pemberhentian proses akan dikembalikan,”ucap narasumber yang mendapati info dari ibu terduga pelaku pengerusakan.
Sehari kemudian, Minggu (04/12/2022) lanjut narasumber, inisial AT salah satu personil dari Polsek Bontoala membawakan uang tersebut kepada keluarga pelaku dalam hal ini ibu pelaku atas suruhan dari oknum MY,” terang narasumber.
Setelah itu barulah MY dan personilnya membawa kedua terduga pelaku pengerusakan warnet untuk diamankan sekitar pukul 17:50 WITA pada Minggu (04/12/2022) dan dibawa ke Polsek Bontoala guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Halaman Berita ini : 1 2