Belum lagi juga ada kasus Dosen UIN Makassar, Ramsiah Tasruddin yang sempat dijadikan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 2019.
Ramsiah menjadi tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Nursyamsyiah yang waktu itu diketahui masih menjabat sebagai Wakil Dekan III Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Kota Makassar. Laporan ini dilakukan di Polres Gowa terkait tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE pada Juni 2017.
Ramsiah dilaporkan ke polisi karena mengkritik tindakan mengenai penghentian dan penutupan secara paksa aktivitas siaran radio Syiar di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN Alauddin Makassar. 2,4 tahun menyandang status tersangka, Penyidik Satuan Reserse Polres Gowa akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/119.i/II/2022 Reskrim tentang Penghentian Penyidikan terhitung mulai tanggal 03 Februari 2022. Dengan alasan tidak cukup bukti.
Ketua AJI Makassar, Didit Hariyadi menjelaskan tujuan mengambil tema Panggung Ekspresi adalah karena ada tema yang ingin diangkat. Antara lain adalah kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2014 lalu, dimana polisi secara brutal menembakkan gas air mata di lingkungan kampus UNM.
“Ada tiga wartawan yang berdarah saat itu, dan kasusnya langsung diberhentikan,” kata Didit saat membuka melakukan sambutan acara Panggung Ekspresi.
Lima tahun kemudian, terjadi lagi kekerasan terhadap jurnalis di depan kantor DPRD Sulsel.
“Lagi-lagi ada tiga teman jurnalis yang dipukul secara rata oleh aparat kepolisian. Ada empat tersangka tapi kasusnya tidak dilanjutkan. Entah apa alasannya sehingga berkasnya tidak dilimpahkan di persidangan. Itu membuktikan bahwa immunitas terhadap pelaku kekerasan jurnalis masih menjadi PR besar buat kita semua,” kata dia.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya