Namun dalam proses mediasi, pihak pelapor kaget setelah ada permintaan penyidik untuk bagi hasil mediasi.
Proses mediasi pun gagal karena pihak pelapor tidak setuju dengan permintaan bagi hasil tersebut, disisi lain pihak terlapor (KRL) tidak menyetujui beberapa syarat yang diajukan pihak pelapor (ELV).
Setelah gagal mediasi, permintaan bagi hasil tidak sampai disitu saja. Setelah korban meninggalkan Polrestabes Makassar, korban kembali dihubungi oleh penyidik (SLM) untuk kembali ke ruangan Kanit bicarakan soal permintaan bagi hasil.
“Waktu mauka pulang, ditelpon ka sama penyidik untuk kembali keruangan, katanya ada yang mau dia bicarakan,” jelas ELV.
“Waktuku naik diruangan ketemu itu penyidik, dia (penyidik inisial SLM) bilang sudahmi bicara sama Kanitnya, katanya mauji biar 10 jt sj,” sambungnya.
Kanit Reskrim inisial JLN saat dikonfirmasi secara lansung di ruangannya menjelaskan bahwa tidak ada permintaan seperti itu.
“Tidak ada permintaan seperti itu, siapa yang bilang ?,” Terang Kanit Reskrim tersebut, jumat (16/12/2022).
“Demi Allah, tidak ada permintaan seperti itu, saya tidak pernah menyebutkan kalau saya meminta untuk bagi hasil mediasi, tapi saya tidak tahu kalau penyidiknya mengatakan seperti itu. Sebentar saya panggil penyidiknya (SLM),” lanjut Kanit Reskrim dengan sumpahnya yang menangani Unit Tipidum di Polrestabes Makassar.
Ia juga menerangkan, kasus itu sudah putus, terlapor dikenakan pasal 352. Terlapor menjalani masa percobaan selama 1 bulan.
“Saya hanya berharap mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang kualami pak,” harap korban penganiayaan (ELV).
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya