“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 800.000.000.,” lanjut perwira III balok ini.
Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Jeneponto setelah dibawa oleh tim Unit III Tipikor pada 25 desember lalu dari TKP penangkapan.
“Kami akan terus melakukan gerak cepat dalam mengungkap para pelaku tindak pidana yang berada di wilayah hukum Polres Jeneponto,” tutup AKP. Nasaruddin dengan tegas.
Halaman Berita ini : 1 2