Saat itu lanjut HL, dirinya menyepakati hal yang dijanjikan SP dengan iming-iming tersebut dengan menandatangani surat jasa pendampingan hukum yang tidak bermaterai yang telah dibuat oleh SP mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dimana SP mengaku sebagai pengurus DPPnya.
Setelah enam hari kemudian, sekitar tanggal (18/11/2022) HL langsung memberikan uang 30 juta rupiah kepada SP yang dikirimkan melalui rekening kepada SP dengan disertai kuatansi sebagai bukti bahwa SP telah menerima uang dari HL.
“ini uang 30 juta hanya jaga-jaga saja, untuk akomodasi, untuk bisa mempermudah jalan proses dengan bisa mengusahakan keluarnya mobil truk,”tutur HL menirukan ucapan SP ketika itu.
Alih-alih menuntaskan proses hukum, sampai dengan tiga bulan ini HL merasa sebagai klien belum ada timbal balik dari uang yang telah dikeluarkannya senilai 30 juta tersebut, serta belum ada langkah dari SP untuk bisa menuntaskan proses hukum akan mobil truk HL yang disita.
Beber HL, melihat SP yang seperti itu, dirinya meminta kembali sejumlah uang yang telah dikeluarkannya karena SP dirasa tidak dapat membantunya, dan apabila SP tidak mengembalikan uang tersebut maka HL akan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“saya akan melaporkannya kepada pihak yang berwajib ji kalau SP tidak mengembalikan uang saya yang keluarkan,”pungkasnya.
Halaman Berita ini : 1 2