Makassar, DNID Sulsel – Mengaku kecewa dan ditipu oleh oknum yang mengaku pengurus LSM, seorang pria bernama Halim di kota Makassar melaporkan SP (52) ke Polda Sulsel didampingi kuasa hukumnya Hasrul Syam dan Ryan Anugrah atas dugaan melakukan penipuan kepada Halim dengan no LP/B/44/SPKT/ Polda Sulawesi Selatan, pada Senin tanggal (16/01/2022).
Ditemui awak media, Hasrul Syam menuturkan, pihaknya menduga adanya tindakan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh SP dengan kerugian 30 juta rupiah.
“klien kami mengalami kerugian senilai 30 juta diduga SP telah melakukan penipuan atau penggelapan dengan motif akan membantu untuk bisa mengeluarkan mobil truk yang disita oleh kejaksaan,”ucap Hasrul.

Lebih lanjut Hasrul menerangkan, menurut keterangan dari Halim sebagai korban bahwa SP yang mengaku sebagai pengurus salahsatu LSM akan mengembalikan uang yang telah diambil pada Selasa (10/01/2023) lalu karna ketidak sanggupannya menyelasaikan kasus hukum yang dialami oleh Halim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan hal tersebut Halim dan kuasa hukumnya telah melaporkan kepada yang berwajib untuk diproses sesuai proses yang berlaku.
“kami akan mengawal klien kami sampai klien kami mendapat keadilan dalam proses pelaporan ini dan kami tidak menutup kemungkinan akan membuka jalan komunikasi untuk SP ketika SP beritikad baik untuk diselesaikan secara keluargaan,”terang Hasrul Syam S.E,.S.H.
Pada kesempatan yang sama, kuasa Hukum kedua dari Halim, Riyan Anugrah S.H,.M.H akan mempertanyakan tugas dan fungsi LSM. Karena SP megaku mengatas namakan pengurus LSM yang bisa menangani kasus hukum.
“kami juga akan mempertanyakannya kepada SP yang mengaku sebagai pengurus LSM yang bisa menangani kasus hukum dan hal tersebut adalah penyimpangan karena di luar profesi, tujuan dan fungsi LSM,”tegasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Fatri saat dimintai tanggapan atas hal tersebut mengatakan bahwa belum dapat menyimpulkan dan masih menanyakan mengenai pelaporannya.
“saya tidak bisa menyimpulkan terkait kasus ini, karena masih tanya pelaporan, tetapi dengan kronologis dan motif tersebut jelas itu adalah tidakan penipuan atau penggelapan,”bebernya.
Jamaluddin Fatri juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati jika apabila ada oknum yang mengaku bisa menuntaskan kasus hukum dengan profesi yang tidak jelas, dan itu dapat merugikan masyarakat.