“kami juga akan mempertanyakannya kepada SP yang mengaku sebagai pengurus LSM yang bisa menangani kasus hukum dan hal tersebut adalah penyimpangan karena di luar profesi, tujuan dan fungsi LSM,”tegasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Fatri saat dimintai tanggapan atas hal tersebut mengatakan bahwa belum dapat menyimpulkan dan masih menanyakan mengenai pelaporannya.
“saya tidak bisa menyimpulkan terkait kasus ini, karena masih tanya pelaporan, tetapi dengan kronologis dan motif tersebut jelas itu adalah tidakan penipuan atau penggelapan,”bebernya.
Jamaluddin Fatri juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati jika apabila ada oknum yang mengaku bisa menuntaskan kasus hukum dengan profesi yang tidak jelas, dan itu dapat merugikan masyarakat.
Halaman Berita ini : 1 2