Breaking News

Radio Player

Loading...

Warning, Dinas Dukcapil Luwu Utara Tak Pungut Biaya Pengurusan Dokumen Warga

Sabtu, 4 Februari 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Luwu Utara, DNID Sulsel – Pemerintah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

“Kalau masih ada yang memungut biaya, maka itu pungli (pungutan liar),” tegas Muh Kasrum Patawari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada media ini, Sabtu (4/2/2023).

Kasrum menjelaskan, semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lutra.

ads

Untuk masa berlaku KTP yang semula 5 (lima) tahun, dengan berlakunya KTP Elektronik (e-KTP), lanjut Kasrum, mulai 1 Januari 2014, diperpanjang sampai seumur hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Syaratnya, tidak ada perubahan elemen data dalam KTP tersebut,” ungkapnya.

Kadis Dukcapil Luwu Utara menjelaskan, pembebasan biaya administrasi kependudukan ini merupakan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang telah disepakati baik oleh Komisi II DPR maupun Mendagri.

Pencatatan oleh negara merupakan hak konstitusional seluruh warga, bahkan anak di luar nikah juga mendapat akta kelahiran yang sama dengan anak sah.

RUU baru ini justru mengancam pengenaan biaya dengan pidana. Salah satu pasal menyebutkan penarik biaya diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya dua tahun atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gubernur Sulsel Serahkan Santunan bagi Korban Kecelakaan ATR 42-500 Asal Luwu Timur
Prof. Anhar Tegaskan Nuklir Energi Paling Aman, Indonesia Didorong Implementasikan PLTN
Hadiri Pelantikan HMI Cabang Takalar, Bupati Tekankan Sinergi untuk Kemaslahatan dan Pembangunan
Kuri Caddi Maros Jadi Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Program Prabowo
Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, RSUD Syekh Yusuf – BSI Lakukan Penandatanganan MoU
Bupati Takalar Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Pelantikan Panitia PTSL 2026, Bupati Gowa Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:25 WITA

Gubernur Sulsel Serahkan Santunan bagi Korban Kecelakaan ATR 42-500 Asal Luwu Timur

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:00 WITA

Hadiri Pelantikan HMI Cabang Takalar, Bupati Tekankan Sinergi untuk Kemaslahatan dan Pembangunan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:41 WITA

Kuri Caddi Maros Jadi Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Program Prabowo

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:59 WITA

Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, RSUD Syekh Yusuf – BSI Lakukan Penandatanganan MoU

Senin, 26 Januari 2026 - 20:41 WITA

Bupati Takalar Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Senin, 26 Januari 2026 - 19:46 WITA

Pelantikan Panitia PTSL 2026, Bupati Gowa Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:36 WITA

Pastikan Kamseltibcarlantas, Polres Bulukumba Aktif Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:41 WITA