Yusuf juga menyampaikan bahwa Kejari Gowa akan mengerjakan semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian negara yang di lakukan oleh oknum yang melakukan tidak pidana korupsi.
“Dalam kasus ini Kejari Gowa akan mengerjakan semaksimal mungkin untuk pemulihan kerugian negera yang di lakukan oleh tersangka dalam kasus korupsi mobil sampai se-kabupaten Gowa,” ucap yusuf.
Untuk diketahui ada Lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan truk sampah yang ditetapkan oleh tim penyidik, yakni MA (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun (2016-2019), AM (Direktur PT. Bima Rajamawellang), FT (Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo).
Kemudian,SA yang merupakan Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga dan tersangka AAS sebagai
Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional.
Halaman Berita ini : 1 2