Disamping itu Johannes juga menyatakan bahwa tanah berukuran 4.411 meter tersebut sebelumnya pernah dijual oleh kedua orangtua Madih kepada warga.
“Orangtuanya madih ini sebenarnya telah menjual semua tanah itu maka kalau boleh kami sampaikan berdasarkan Girik C 191 yang luasnya 4.411 meter itu pernah dijual kepada pak Iwan, Ibu Ruth dan Ibu soraya,”ujarnya.
Namun sayangnya kini pak Madih yang awalnya viral polisi peras polisi terbukti memasang Plang atau papan yang tanpa hak dan dasar yang kuat.
“Tanah ini milik Tonge bin Nyimin berdasarkan girik C.191 luas 4.411 meter persegi. Sehingga warga yang merasa dirugikan berbondong-bondong melaporkan Bripka Madih ke polisi.
Halaman Berita ini : 1 2