Dengan penjelasan si korban tersebut, DN.ID langsung mendatangi Polres Gowa pada tanggal 21/02/2023 untuk mengkonfirmasi penyidik apakah ada hambatan dalam proses hukum yang di alami oleh H.Najamauddin sebagai Korban.
“Memang kasus ini cukup rumit karena banyak melibat saksi dan dokumen penting yang membuat adanya keterlambatan proses penyidikan, dan saya juga menunggu hasil keputusan dari pengadi karena sesuai dari petunjuk jaksa bahwa korban sudah juga menggugat secara perdata dan kita tunggu hasilnya dari hasil putusan perdata karena putusan tersebut akan memperkuat tuntutan pidana yang di laporkan kepada HT dan SD,” ucap MM kepada DN.ID.
Halaman Berita ini : 1 2