Melawi DNID Kalbar-Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i memimpin pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama Bripka Dhanu, kegiatan tersebut dilaksanakan di Halaman Apel Mapolres Melawi, Senin (13/03).
Turut hadir dalam acara tersebut Wakapolres Kompol Asmadi, serta para Pejabat Utama, para Kapolsek, Perwira dan Personel Polres Melawi.
Dalam amanantnya Kapolres Melawi mengatakan, upacara PTDH ini merupakan keputusan dilematis, namun di sisi lain hal ini diperlukan sebagai contoh kepada personel lainnya bahwa Polri akan memberikan tindakan tegas/punishment kepada personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana.
Anggota yang di PTDH telah sesuai dengan lampiran surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor:KEP/87/II/2023 tanggal 22 Februari 2023 yaitu Bripka Dhanu Jabatan Lama Ba Polres Melawi Polda Kalbar, pasal yang dilanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Maka dengan adanya kejadian ini, Kapolres mengajak seluruh personel agar dapat merenung dan mengambil hikmah dari Upacara PTDH ini, agar selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan dan selalu intropeksi diri agar tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dari aturan dan kode etik Polri.
Dan pada kesempatan ini dirinya juga berharap, agar segenap personel Polres Melawii dalam melaksanakan tugas sehari-hari untuk terus meningkatkan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.