Makassar, DNID Sulsel – Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dipimpin Kompol Dharma Negara S.I.K. ,M.H. beserta Panit 3 IPDA Abdillah Makmur S.E.,M.H. dan team telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadah hasil curian .
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp / B / 216 / III / 2023 / Res gowa tanggal 06 Maret 2023, Laporan Polisi nomor : Lp / B / 1127 / III / 2022 / Res gowa tanggal 06 Oktober 2022 , Daftar pencarian orang nomor : dpo / 07 / III / 2023 / Reskrim, tanggal 19 maret 2023.
Pelaku pencurian merupakan warga Gowa yang berinisialkan RG dan pelaku penadah yaitu HR, EP, IF ,BA, HD yang merupakan Jeneponto.
Penangkapan pelaku merupakan hasil dari penyelidikan dan berdasarkan keterangan Tersangka Curanmor a.n RD yang saat ini sementara menjalani proses hukum di sat reskrim Polres gowa.
Diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor diwilayah kota makassar dan sekitarnya, dan ini merupakan salah sindikat pencurian motor di selawesi selatan.
“Ini adalah salah satu sindikat pencurian motor terbesar di Sulawesi Selatan” ungkap Kompol Dharma
Sat Resmob Ditreskrimum Polda mengamankan mengamankan pelaku di Jalan Poros Sengkang -Bone Pompanua, kecamatan Ajangale, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Adapun barang bukti yang diamanan oleh petugas yang 20 motor yang menjadi hasil curian dari sindikat tersebut, berikut motor yang di amankan .
- 1 (satu) unit SPM merk mio M3 warna Merah
- 1 (satu) unit SPM merk Yamaha N Max warna Biru Doff
- 1 (satu) unit SPM merk Yamaha N Max warna Biru Doff
- 1 (satu) unit SPM merk Yamaha N Max warna Biru Metalik
- 1 (satu) unit SPM merk Kawaskai Klx warna Hitam
- 1 (satu) unit SPM merk Yamaha N Max warna Putih
- 1 (satu) unit SPM merk Honda CRF warna Hijau
- 1 (satu) unit SPM merk Yamaha Fino warna Merah
- 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat warna Silver
- 1 (satu) unit SPM merk Yamaha M3 warna Putih
- 1 (satu) unit SPM merk Yamaha M3 warna Hitam
- 1 (satu) unit SPM merk Yamaha Force warna Putih
- 1 (satu) unit SPM merk Yamaha Freego warna Merah
- 1 (satu) unit SPM merk Yamaha Mio M3 warna biru
- 1 (satu) unit SPM merk Honda CRF warna merah putih
- 1 (satu) unit SPM merk Yamaha M3 warna hitam
- 1 (satu) unit SPM merk Yamaha N Max new warna hitam
- 1 (satu) unit SPM merk Yamaha N Max warna biru (diamankan di polres jeneponto)
- 1 (satu) unit SPM merk Honda CRF warna abu abu (diamankan di polres jeneponto)
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha mio M3 wana hitam (diamankan di Polres Sidrab)
“Kami akan serahkan para pelaku dan barang bukti kepada sat Reskrim Polres Gowa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut ” ucap Kompol Darmha.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya