Breaking News

Radio Player

Loading...

Polda Metro Jaya Tangkap Para Pelaku Pengeroyokan Debt Collector

Senin, 10 April 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,DNIDBanten.co.id – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap petugas debt collector berinisial PP (Paulus Paliama) yang terjadi di Jl. Raya Pahlawan Seribu Kel. Rawa Buntu Kec. Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (5/4) yang lalu.

Polisi menangkap enam pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berinisial A alias MA,(40) RI alias B (24), SDS (23), M (39), A alias S (61) dan EK alias B (41) .

ads

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut berawal adanya laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dilaporkan oleh korbannya Paulus Paliama (debt collector) pada hari Rabu (5/4) yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang pelaku dan 1 orang pelaku atas nama A alias MA sebagai pelaku utama yang masih dalam penyelidikan (DPO) ,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Selanjutnya, kata Trunoyudo, Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku A alias MA hingga ke daerah Sukabumi, Jawa Barat.

“Anggota Subdit Tahbang/Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut, tersangka A alias MA berhasil ditangkap di Rumah Makan Ciletuh di wilayah Jampang Surade, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu 8 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB ,” ujarnya.

Kabid Humas menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat pelaku RI alias B diberhentikan oleh 2 orang yang tidak dikenal yang hendak mengambil atau menarik mobil yang dikendarainya.

“Pelaku RI alias B menghubungi kawannya berinisial TS untuk meminta bantuan yang kemudian A alias MA di hubungi oleh TS melalui whatsaap untuk menolong/membantu RI alias B mempunyai mobil yang hendak ditarik oleh debt colletor didaerah RS Hermina daerah Serpong,” bebernya.

“Saat itu RI alias B saat itu mejelaskan kepada A alias MA bahwa Kunci, STNK dan mobil sudah dikuasai oleh debt collector karena sudah dipukul oleh debt colector,” kata Trunoyudo.

Mendengar hal tersebut, Alias MA naik pitam dan mencari lokasi keberadaan kendaraan dan debt Colector tersebut. Kemudian saat bertemu terjadilah perdebatan antara pelaku dan debt colector hingga terjadi pengeroyokan.

“Dikarenakan A alias MA kesal karena ditabrak oleh pihak Debt collector kemudian yang dilakukan saat itu adalah langsung memukul orang tersebut di bagian pipi sebelah kiri sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu orang tersebut A alias MA tarik bajunya ke pinggir jalan dan seketika warga mengelilingi A alias MA dan orang tersebut dan ramai–ramai ikut memukul,” ungkapnya.

Selanjutnya yang A alias MA lakukan adalah melarang warga untuk memukul, dikarenakan A alias MA masih kesal kemudian A alias MA menendang orang tersebut dibagian mukanya menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan diinjak kepalanya sembari berkata “ kalo kalu nggak ditolongi sama saya lu mati juga sama warga” kemudian A alias MA sempat mengecek identitas orang tersebut dengan cara mengeluarkan dompetnya dan melihat identitas, dikarenakan orang tersebut mau kabur dan warga berkata ikat saja kemudian yang A alias MA lakukan adalah melepaskan ikat pinggang yang A alias MA kenakan untuk mengaikat ke dua tangan orang tersebut kebagian belakang.

Selanjutnya A alias MA beserta RI alias B dan SDS membawa Debtcollector tersebut dengan menggunakan anggkot ke ruko daerah Cibadak Cisauk dengan tujuan menunggu keluarga dari RI alias B, dikarenakan dari pihak keluarga RI alias B tidak kunjung datang maka A alias MA beserta RI alias B dan SDS membawa Debtcollector tersebut dengan menggunakan anggkot ke Polsek Cisauk dengan tujuan untuk melaporkan bahwa ada kejadian Debt collector dikeroyok.

Akibat peristiwa itu, para pelaku pengeroyokan akan dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

Berita Terkait

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik
Kapolda Sulsel Resmikan Gedung SPKT dan SKCK Parama Satwika Serta Launching Pamapta Polrestabes Makassar
Pemkab Bantaeng Serahkan Ranperda dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ke DPRD, Apa Isinya? 
Semangat Baru Wirausaha Makassar: Dari Pameran ke Penguatan Ekosistem UMKM
Musyawarah Kabupaten PMI ke-10 Jeneponto Resmi Dibuka
Respon Keluhan Masyarakat, Bupati Gowa Turun Langsung Tinjau Drainase di Jalan Swadaya
Respon Cepat Polsek Tamalate Tanggapi Laporan Masyarakat Via Call Center 110
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana Alam dan Pengecekan Peralatan SAR
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 19:54 WITA

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik

Kamis, 6 November 2025 - 08:01 WITA

Pemkab Bantaeng Serahkan Ranperda dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ke DPRD, Apa Isinya? 

Kamis, 6 November 2025 - 07:06 WITA

Semangat Baru Wirausaha Makassar: Dari Pameran ke Penguatan Ekosistem UMKM

Kamis, 6 November 2025 - 05:20 WITA

Musyawarah Kabupaten PMI ke-10 Jeneponto Resmi Dibuka

Kamis, 6 November 2025 - 05:02 WITA

Respon Keluhan Masyarakat, Bupati Gowa Turun Langsung Tinjau Drainase di Jalan Swadaya

Kamis, 6 November 2025 - 04:32 WITA

Respon Cepat Polsek Tamalate Tanggapi Laporan Masyarakat Via Call Center 110

Kamis, 6 November 2025 - 04:14 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana Alam dan Pengecekan Peralatan SAR

Rabu, 5 November 2025 - 21:31 WITA

Jembatan Lewa Mori, Penghubung Baru Bima: PW SEMMI NTB Dorong Kajian Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Berita Terbaru

Pendidikan

Estafet Kepemimpinan UNHAS, Senat Serahkan Tiga Nama ke MWA

Jumat, 7 Nov 2025 - 07:49 WITA

Peristiwa

Banjir Kembali Melanda Desa Monggo dan Ncandi Madapangga Bima

Kamis, 6 Nov 2025 - 16:33 WITA