“Kami sangat mengapresiasi tindakan ini, yang notabene merupakan kesadaran hukum, serta bentuk dukungan konkrit, untuk bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, di Kabupaten Melawi ini,”ujarnya.
Sementara Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya UY, mengatakan 91 senpi rakitan yang diserahkan dan akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyerahan dari masyarakat kepada DAD.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Melawi apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas apa yang telah dilakukan Dewan Adat Dayak Kabupaten Melawi hingga tingkat kecamatan dan jajaran Polres yang telah berupaya untuk menyadarkan masyarakat dalam kepemilikan senjata api supaya menyerahkan secara sukarela senpi rakitan. Nama juga senpi rakitan kalau disalahgunakan akan berdampak pada hukum,” jelas H. Dadi.
Sementara Lasarus, ketua komisi V DPR RI, dirinya sangat mendukung langkah-langkah tersebut. Mengingat ada beberapa kejadian saat pergi berburu menggunakan senjata rakitan tersebut kerap menimbulkan korban jiwa akibat salah tembak yang mengakibatkan kehilangan nyawa orang lain,” sambungnya.
“Jadi yang berhak untuk memakai dan menggunakan adalah aparat karena sesuai dengan ketentuan. Sedangkan masyarakat tidak diperkenankan karena sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Bupati dan Kapolres khawatir akan disalah gunakan,” pungkas Lasarus
Halaman Berita ini : 1 2