Makassar, DNID Sulsel – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sulawesi Selatan (AMPR Sul-sel ) gelar unjuk rasa di depan kantor walikota Makassar pada hari Jum’at 19/05/2023.
Mahasiswa menuntut kepada pemerintah setempat khususnya Pemkot, Dinas Perindag dan Dinas PU-TR Makassar untuk melakukan penutupan Alfamidi se-kota Makassar dengan alasan masa berlaku perijinan usaha Alfamidi yang dinaungi oleh PT. Midi Utama Indonesia itu sudah harus perpanjang, yang diketahui pengunjuk rasa bahwa masa berlaku perijinan berakhir 02/03/2023.
Unjuk rasa berlangsung lancar dikarenakan masa aksi masuk ke dalam kantor Walikota Makassar, Hanif sebagai jendral lapangan (jenlap) menyampaikan langsung aspirasi tersebut melalui orasinya.

“secara aturan perpanjangan sekali dalam 5 tahun dan Masa Berlaku pada tanggal 02 Maret 2022 Dalam hal ini PT. MIDI telah melewati dari pada Masa Berlaku yang ditetapkan dalam 5 Tahun sekali dan pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak tertib dalam perijinan, ” Ucap Hanif saat melakukan orasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa jam saat unjuk rasa, Erwin mewakili pihak dari dinas perindustrian dan perdagangan (perindag) menemui masa aksi guna melakukan audiensi untuk menjawab dari tuntutan ujuk rasa .
“saya berterima kasih kepada teman mahasiswa yang telah melakukan identifikasi dalam masalah dan kami sebagai pihak yang menangani perijinan tersebut tentu kami akan tindak lanjuti,” ungkap Erwin.
Erwin juga berjanji akan melakukan rapat dengan pendapat (RDP) bersama mahasiswa pada hari Senin tanggal 22/05/2023 mendatang.
“dalam hal ini kami melakukan RDP bersama mahasiswa yang melakukan investigasi dalam masalah perijinan ini, ” tutup Erwin .