“Benar-benar tidak memiliki hati nurani, katanya lagi.
Yodi Kristianto, Pengacara Keluarga Virendy yang juga menjadi sasaran pertanyaan sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi mengenai penahanan tersangka. “Penahanan adalah kewenangan penyidik,” terang Yodi Kristianto.
“Dan jika diperlukan akan dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan di Kejaksaan dan juga atas permintaan Majelis Hakim pada saat persidangan,” lanjutnya.
“Penahanan biasanya dilakukan terhadap para tersangka dalam dugaan tindak pidana yang acaman hukuman penjaranya diatas lima tahun atau lebih,” kata Yodi Kristianto.
“Alasan dilakukan penahanan adalah para tersangka dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti atau mungkin melarikan diri,” sambungnya.
“Dalam kasus Virendy, menurut pihak penyidik saat dikonfirmasi pihak Pengacara, para tersangka kooperatif dan barang bukti dalam kasus ini telah disita oleh pihak kepolisian,” beber Yodi.
“Pihak penyidik mengatakan kepada kami bahwa fokus mereka adalah melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Kejaksaan dan Pengadilan. Sekalipun menurut hemat kami, jika menganalisis ketentuan pidana yang dikenakan pihak kepolisian, yaitu Pasal 359 KUHP atau kealpaan yang mengakibatkan mati, seharusnya waktu empat bulan lebih dari cukup untuk melengkapi berkas,” ungkapnya.
“Ancaman pidana dalam Pasal 359 KUHP adalah pidana penjara lima tahun atau pidana kurungan maksimal satu tahun, dan hal ini masih simpang siur juga di kalangan publik,” jelasnya lagi.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya