Sejauh ini baik pihak keluarga maupun kuasa hukum belum meyakini penetapan tersangka oleh Penyidik, mengingat bukti visum yang diperoleh dari pihak Rumah Sakit Grestelina Makassar.
“Kami memiliki pendapat profesional yang berbeda dengan penyidik, dan besar harapan kami pihak kepolisian peka akan sensivitas perkara ini di ruang publik,” tukas Yodi Kristianto.
“Mengenai sejumlah fakta yang kita temukan di lapangan, kami akan tetap mengikuti koridor hukum,” tuturnya.
“Kita akan melihat bagaimana perkembangan penyidikan dan jika ada hal-hal yang sangat merugikan pihak keluarga Virendy, tentu saja kami akan mengambil tindakan,” tegasnya.
Menurut Yodi Kristianto, mengingat sensivitas perkara ini, seharusnya pihak kepolisian mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Penahanan dilakukan tidak hanya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan tetapi juga menyangkut keselamatan para tersangka,” tandasnya.
“Tidak ada yang akan menjamin keselamatan para tersangka jika mereka terus berada di ruang publik. Apalagi tidak sedikit yang gusar dengan lambatnya penanganan perkara ini,” tutup Yodi. ( )