Kegiatan yang tertuang dalam peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi adalah, Pelaksanaan pembangunan desa dengan pola padat karya tunai desa, pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting), pengembangan anak usia dini holostic integratif, pelaksanaan keamanan pangan di desa.
Kemudian pelayanan pendidikan bagi anak, pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pembelajaran dan pelatihan kerja, pengembangan desa inklusi, pengembangan produk unggulan desa/kawasan perdesaan,
Pembentukan dan pengembangan BumDes/BumDesa bersama, pembangunan dan pengelolaan pasar desa, pembangunan embung desa terpadu, pengembangan desa wisata, pendayagunaan sumber daya alam dan technologi tepat guna, pengendalian perubahan iklim melalui mitigasi dan adaptasi,
Pencegahan dan penanganan bencana alam dan / atau non alam, kegiatan tanggap darurat bencana alam dan atau non alam, sistem informasi desa, dan pengembangan keterbukaan informasi pembangunan desa, serta pemberdayaan hukum di desa,” jelas Jumain
Menurut Jumain, kegiatan bimtek keluar daerah atau keluar pulau tidak harus dilaksanakan, karena kegiatan bimtek tersebut hanya menghambur hamburkan DD saja,,”pungkasnya.
Halaman Berita ini : 1 2