Dari hasil pengembangan ungkap aulia, petugas kembali menemukan barang bukti sembilan paspor dan visa yang telah dibuat tersangka.
Hasil penelusuran dari visa dan paspor itu, kedua tersangka ini akan memberangkatkan sembilan orang ke Arab Saudi pada 7 Juni 2023 mendatang dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Sri Langka-Arab Saudi.
Auliansyah menjelaskan, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan tujuh orang korban TPPO di kawasan Cijantung. Ketujuh korban TPPO ini sudah memiliki paspor dan visa.
“Jadi secara keseluruhan ada 22 korban yang kami amankan di dua TKP,”ujarnya.
Meski begitu, lanjut Aulia menjelaskan bahwa penyidik
belum merinci para korban dijanjikan digaji berapa oleh pasutri.
Aulia Perwira hanya menegaskan bahwa penelusuran masih terus dilakukan.
“Kita masih terus melakukan pendalaman pada kasus ini,” tukasnya.
Sementara barang bukti yang berhasil disita, terang Aulia adalah berupa 16 paspor dan visa korban TPPO, satu unit mobil, dan 19 tiket penerbangan.
Pada kasus ini terhadap ke dua tersangka penyidik akan menerapakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 53 ayat 1 KUHP.
” Ke dua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandas Aulia.
Halaman Berita ini : 1 2