Hal senada juga di ungkapkan Kuasa hukum Pesantren Darul Marhamah, Wawan Nur Rewa. SH, bahwa akan melakukan pelaporan dikepolisian jika pelarangan pembangunan diatas milik sendiri di halang halangi oleh orang tersebut.
“Saya memberi waktu kepada sang oknum warga untuk merenungi perbuatannya yang telah merampas hak kepemilikan klien kami, jika pelarangan itu terus berlanjut maka sekiranya dapat mempertanggungjawabkan didepan hukum yang tentunya disertai administrasi pendukung untuk pembuktian telah melarang pembangunan.” Kata Wawan selaku Lawyer, kuasa hukum Pontren Darul Marhamah.” Ujar Wawan Nur Rewa. SH
Lanjut kata Wawan Nur Rewa. SH bahwa si oknum warga tersebut bahkan mengeluarkan kata kata tak senonoh dengan penyebutan binatang kepada klien kami, dan tentunya kami juga akan meminta pertanggungjawaban dari bahasa tak wajar itu. Kesalnya
“Kami punya bukti bukti pendukung kelakuan oknum warga tersebut yang telah membuat perasan klien kami jadi gabut dengan sebutan sebutan binantang, kami tunggu itikat baik oknum warga tersebut, semoga sadar dengan segala hujatanya.” Kata Wawan Nur Rewa. SH
Saya sangat menyayangkan adanya oknum warga yang melarang pembangunan Rumah Tahfis ini. Disisi lain pembangunan tersebut adalah bekal atau tabungan amal ibadah kita kelak, jika oknum tersebut berpikir atau berakal sehat, tentu perlu diketahui apa dasar ia melarang membangun Rumah Tahfis, kalau tidak ada dasarnya atau hanya mulut-mulut dan atau hanya mencari keuntungan dibalik ini, sekiranya dipenjarakan saja biar menjadi pelajaran bagi dirinya.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya