Perusahaan My Republik yang bergerak dibidang penyedia layanan provider diduga beroperasi sebelum memiliki izin dari pemerintah dareh diwilayah Kabupaten Gowa. Dugaan pelanggaran tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengadukan bahwa tiang FO (Fiber Optik) yang dipasang diwilaya maggarupi dan wilayah Taeng Kabupaten Gowa.
“Perusahaan My Republik Telah melakukan pelanggaran operasional karena perusahaan My Republik beroperasi sebelum izin dari pemerintah daerah terbit”. Ujar Pablo dalam orasinya
Sementara My Republik sudah beroperasi di Kabupaten Gowa sejak awal 2023. Pemasangan tiang FO masuk diwilayah Taeng dan wilayah Manggarupi sudah dilakukan sejak awal tahun meskipun belum memiliki izin.
“Segala bentuk aktivitas perusahaan My Republik di Kabupaten Gowa harus segera dihentikan karena tidak memiliki legalitas yang jelas”. Tambah Ishak dalam orasinya
Aksi tersebut langsung ditemui oleh Vivi selaku manager “Perusahaan My Republik yang mengklaim bahwa perusahaan telah memiliki izin operasi wilayah Kabupaten Gowa”. ujarnya
Lanjutnya. “Surat yang telah di keluarkan oleh dinas pupr kab. Gowa ini sebagai izin kami beroperasi dalam ruang lingkup daerah gowa yang di keluarkan pada bulan februari 2023”. Tambahnya
Pernyataan meneger my republik di bantah oleh jendral lapangan karna dalam wawancara jendral lapangan bersama awak media mengatakan.
“Surat yang di perlihatkan oleh pihak perusahaan merupakan surat rekomendasi yang kemudian harus ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah guna mendapat kan izin berdasarkan aturan yang berlaku sehingga saya mengganggap surat tersebut bukan merupakan izin dari pembangunan tiang fo atau izin operasional, melainkan hanyalah surat rekomendasi”. Ungkapnya
Halaman Berita ini : 1 2 3 4 Baca Halaman Selanjutnya